Ketahui Biaya dan Cara Membuat Sertifikat Rumah Terbaru 2022
Asriland.com - Dalam membeli dan memiliki properti seperti rumah tentu banyak dokumen yang harus anda siapkan dimana hal tersebut menyangkut legalitas dan valid yang dapat memberikan kekuatan hukum pada rumah dan pemiliknya. Salah satunya adalah sertifikat rumah, berikut biaya dan cara membuat sertifikat rumah.
Sertifikat rumah merupakan salah satu dokumen terpenting dalam hal rumah yang sah di mata hukum. Tidak hanya itu, sertifikat rumah nantinya dapat anda manfaatkan untuk berbagai urusan lainnya seperti pengambilan kredit, hingga mempengaruhi nilai jual rumah. Sebab rumah dapat memiliki harga rumah yang bagus apabila memiliki dokumen dan surat kepemilikan yang lengkap dibandingkan rumah yang tidak lengkap dengan surat-suratnya.
Bagi anda yang belum pernah mengurus sertifikat rumah sebelumnya, mungkin prosesnya dapat sedikit membingungkan bagi anda. Untuk itu kali ini kami akan membahas biaya dan cara membuat sertifikat rumah.
Namun sebelum membahas biaya dan cara membuat sertifikat rumah, ada baiknya anda mengenal terlebih dahulu jenis-jenis Sertifikat Rumah yang dapat anda simak sebagai berikut :
Mengenal Jenis-jenis Sertifikat
Akta Jual Beli atau AJB
Akta Jual Beli atau AJB pada dasarnya bukan merupakan sertifikat rumah. Namun, akta ini menjadi bukti pengalihan hak atas properti melalui proses jual-beli.
Sebagai catatan, akta sangat rentan dipalsukan atau kerap disebut AJB ganda dan sudah terjadi banyak kasus serupa. Untuk itu, sebaiknya anda membuat Sertifikat Hak Milik untuk lebih amannya.
Sertifikat Hak Milik atau SHM
Sertifikat Hak Milik merupakan bukti kepemilikan hak secara penuh atas properti. SHM hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan menjadi bukti kepemilikan paling kuat di mata hukum.
Persyaratan Membuat Sertifikat Rumah
Untuk membuat sertifikat rumah, tentu ada beberapa persyaratan yang wajib anda penuhi untuk memastikan bahwa kepemilikan memang benar-benar atas nama anda sebagai pemohon pembuatan sertifikat rumah. Adapun syaratnya sebagai berikut :
- Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan telah dilegalisir
- Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
- Fotokopi kartu keluarga atau KK
- Fotokopi NPWP
- Izin Mendirikan Bangunan IMB
- Akta Jual Beli AJB
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Bukti pelunasan pembayaran BPHTB
- Pernyataan tanah tidak sengketa
Untuk membuat sertifikat rumah, anda dapat mengurus pembuatan sertifikat rumah baik secara mandiri atau bisa juga menggunakan jasa notaris yang anda beri kuasa untuk mengurus sertifikat rumah anda.
Secara umum, prosedur pembuatan sertifikat rumah terbagi ke dalam beberapa tahap berikut:
Cara Membuat Sertifikat Rumah
Langkah pertama yang Anda lakukan adalah dengan membawa semua dokumen lengkap yang telah anda siapkan sebelumnya ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pada kantor BPN, anda akan diminta untuk mengisi formulir pembuatan sertifikat tanah yang wajib anda lakukan, mengingat formulir tersebut merupakan salah satu persyaratan penting dalam permohonan anda.
Selanjutnya petugas BPN akan mengunjungi lokasi untuk mengukur luas lahan yang dimiliki, yang bertujuan untuk memvalidasi luas tanah atau properti. Adapun hasil dari pengukuran tersebut akan diserahkan ke BPN.
Setelah proses pengukuran selesai, Anda harus membayar pendaftaran SK Hak. Hal ini merupakan langkah terakhir dan persyaratan yang penting untuk mendapatkan sertifikat tanah atau rumah.
Pada umumnya, proses normal pembuatan sertifikat berkisar dari 60 sampai 120 hari.
Biaya Membuat Sertifikat Rumah
Setelah mengetahui syarat dan cara membuat sertifikat rumah, yang perlu juga anda ketahui adalah biaya membuat sertifikat rumah. Dimana berdasarkan PP No.13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBN), biaya pembuatan sertifikat tergantung luas lahan yang Anda miliki.
Luas tanah sampai 10 hektare, TU = (L / 500 x HSBKU) + Rp.100.000
Luas tanah antara 10 hektare sampai 1000 hektare, TU = (L / 4000 x HSBKU) + Rp.14.000.000
Luas tanah antara di atas 1000 hektare, TU = (L / 10000 x HSBKU) + Rp.134.000.000
Keterangan:
TU = Tarif ukur
L = Luas tanah
HSBKU = Harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran
Selain biaya pengukuran tanah, ada pula biaya yang harus dibayarkan, salah satunya pendaftaran tanah pertama kali sebesar Rp.50.000.
Ada pula biaya TKA atau transportasi, konsumsi, akomodasi, BPHTB sebesar 5% dari NPOP dikurangi NPOPTKP, dan biaya pemeriksaan tanah dengan perhitungan:
TPA = (L / 500 x HSBKPA) + Rp350.000
Keterangan:
BPHTB = Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
NPOP = Nilai Perolehan Objek Pajak
NPOPTKP = Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak
HSBKPA = Harga satuan biaya khusus panitia penilai A
Biaya membuat sertifikat rumah memang tergantung luas lahan dan faktor-faktor lainnya, dimana biaya tersebut harus disetorkan ke kantor BPN tanpa perantara.
Sekian informasi mengenai biaya dan cara membuat sertifikat rumah. Mungkin terkesan agak rumit tetapi tetap tidak bisa anda abaikan dimana sertifikat rumah merupakan dokumen penting bukti hukum kepemilikan anda atas sebuah properti yakni rumah. Anda juga dapat meminta bantuan notaris untuk membantu anda mengurus pembuatan sertifikat rumah agar anda tidak bingung dan memiliki agenda lain untuk dilakukan.