Cara Menjual Rumah KPR Belum Lunas, Mudah Dan Cepat
asriland.com - KPR rumah belum selesai dan berniat menjualnya ? maka anda perlu mengetahui cara menjual rumah KPR belum lunas dengan mudah dan cepat. Jadi anda tidak perlu bingung lagi apakah bisa dan bagaimana prosesnya.
Dalam menjual rumah anda pastinya memiliki alasan, apalagi jika status rumah yang masih dalam proses cicilan KPR. Bisa jadi karena tidak mampu melanjutkan cicilan KPR, memiliki pilihan rumah lain, berubah pikiran dan ingin pindah ke tempat atau daerah berbeda dan alasan lainnya.
Namun pertanyaannya adalah apakah bisa menjual rumah KPR yang masih belum lunas ? Tentu bisa, tetapi tentu ada beberapa prosedur dan syarat yang harus anda tempuh terlebih dahulu sesuai dengan kesepakatan awal anda pada saat perjanjian KPR.
Adapun langkah pertama yang harus anda lakukan adalah memastikan berapa sisa tagihan KPR yang harus dilunasi. Dengan begitu, anda pun memiliki gambaran berapa besar uang yang harus dilunasi ke bank, sehingga anda bisa menjual rumah sesuai dengan estimasi harga yang anda harapkan dan melunasi sisa tanggungan KPR di bank sehingga anda pun terlepas dari tanggung jawab cicilan kedepannya.
Selain cara diatas yakni melunasi sisa tagihan di bank untuk menjual rumah yang masih KPR, masih ada beberapa cara lainnya yang bisa anda lakukan. Mau tahu ? simak cara menjual rumah KPR belum lunas dibawah ini :
1. Mengajukan Over Kredit KPR
Cara menjual rumah KPR belum lunas yang pertama adalah dengan mengajukan over kredit di bank dimana cara ini cukup populer dilakukan oleh banyak orang yang ingin menjual rumah meskipun masih berstatus masih cicilan KPR.
Dengan cara ini mempermudah anda sebagai pemilik rumah tidak harus mempersiapkan dana besar untuk membayar tagihan tersisa atau melunasi KPR di Bank. Anda cukup mengajukan over kredit di Bank, walaupun proses pengajuan ini akan memiliki proses tersendiri kembali oleh Bank.
Adapun cara over kredit KPR bisa anda lakukan dengan dua cara yakni :
- Cara pertama, anda bisa memindahkan KPR ke bank yang sama, dimana nantinya pihak bank akan mencari calon pembeli selanjutnya yang akan melanjutkan cicilan.
- Cara kedua yang bisa anda lakukan adalah dengan memindahkan KPR ke bank lain dan nantinya calon pembeli rumah akan membayar sisa cicilan tersebut di bank yang berbeda.
2. Melunasi Sisa Cicilan KPR
Cara kedua menjual rumah yang masih KPR belum lunas adalah dengan melunasi terlebih dahulu sisa cicilan tersebut supaya anda bisa segera mendapatkan sertifikat yang telah dimiliki oleh Bank sebagai jaminan. Dengan begitu, anda bisa menjual rumah dengan surat-surat lengkap kepada orang yang berminat dengan rumah yang anda jual.
Hal ini akan membuat proses penjualan rumah anda lebih cepat, sebab banyak pembeli rumah yang tidak mau ribet pengurusan take over atau over kredit rumah yang terkesan lama dan memiliki beberapa proses. Selain itu, juga banyak pembeli yang ingin membeli rumah dengan surat-surat rumah lengkap untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di masa depan nantinya.
Akan tetapi, pelunasan lebih awal KPR tentunya anda harus mempersiapkan dana yang cukup besar tergantung sisa tagihan anda. Dan juga anda juga harus menyiapkan biaya tambahan yakni biaya penalti karena anda sudah menyelesaikan pembayaran sebelum waktunya yang pada sudah tertuang pada poin perjanjian awal KPR anda.
3. Menjual Rumah Kemudian Lunasi KPR
Bagi anda yang tidak memiliki dana yang cukup untuk melunasi sisa tagihan KPR anda di bank, maka anda bisa menjual rumah dan menemukan pembelinya terlebih dahulu. Dimana hasil uang jual rumah KPR tersebut bisa anda gunakan untuk melunasi sisa cicilan.
Anda perlu jujur kepada pembeli anda bahwa rumah masih dalam cicilan KPR dan anda harus melunasi terlebih dahulu, agar pembeli anda mengerti akan kondisi rumah anda dan bersedia menunggu proses pelunasan dan pengembalian surat-surat rumah seperti sertifikat rumah anda di kembalikan oleh pihak bank.
Catatan : penting bagi anda menanyakan sisa tagihan KPR anda serta menentukan harga yang sesuai dengan relevan untuk harga rumah anda, agar nantinya anda dapat melunasi sisa cicilan di bank serta mendapatkan sisa uang anda kembali apabila memungkinkan.
Tips Menjual Rumah KPR
Setelah mengetahui cara menjual rumah yang masih berstatus cicilan KPR belum lunas, maka berikut beberapa tips menjual rumah KPR yang pada umumnya membutuhkan waktu yang tidak sebentar dimana anda harus menemukan pembeli yang tepat, dan memenuhi segala prosedur perjanjian KPR. Namun jangan kuatir, berikut tips cara menjual lebih cepat rumah KPR yang dapat anda simak dibawah ini :
1. Perhitungan Nilai Rumah dengan Tepat
Tips pertama adalah melakukan perhitungan nilai harga rumah atau harga pasaran dengan tepat. Hal ini penting agar anda bisa memberikan penawaran yang tepat untuk calon pembeli rumah serta anda juga bisa menutupi sisa tagihan KPR anda di bank dan mendapatkan uang yang sudah anda keluarkan sebelumnya sebanyak mungkin apabila memungkinkan.
2. Perjelas Status Rumah
Tips selanjutnya anda harus perjelas status hunian tersebut, dimana anda harus jujur kepada calon pembeli mengenai status rumah yang masih KPR. Dengan berlaku jujur kepada pembeli, anda pun tidak akan menemukan kesulitan saat proses jual beli rumah. Pembeli pun akan merasa aman dengan anda sebagai pemilik rumah yang sudah jujur ketika akan menjual rumah.
Demikian informasi mengenai cara menjual rumah KPR yang belum lunas yang semoga bisa menjadi referensi anda dalam mengetahui langkah-langkah yang tepat dalam menjual rumah anda dengan cepat dan tanpa masalah. Semoga berguna dan bermanfaat.