Contoh Surat Jual Beli Tanah Warisan

Contoh Surat Jual Beli Tanah Warisan

Bagi yang mendapat tanah warisan dari orangtua maupun kerabat atau melalui jual beli, ada tata cara tersendiri dan berbeda dari pengurusan tanah pribadi. Di mana perlu memperhatikan tentang posisi kepemilikan tanah sebelum melakukannya proses. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi hingga pembayaran BPHTB. Untuk selengkapnya mengenai contoh surat jual beli tanah warisan bisa ikuti ulasan berikut ini.

Untuk dokumen surat jual beli tanah warisan wajib dibuat sebagai salah satu syarat bahwa adanya peralihan pemindahan kepemilikan tanah secara legal. Dengan adanya ini akan membantu untuk pengurusan lainnya seperti membuat SHM (sertifikat hak milik).

Untuk informasi selengkapnya mengenai contoh surat jual beli tanah warisan bisa simak ulasan dibawah ini.

surat jual beli tanah warisan

Contoh surat jual beli tanah warisan

Sebagai salah satu bukti yang sah dimata hukum agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari surat jual beli tanah warisan harus disetujui antara pemilik dengan pihak yang mendapatkan hak atas tanah. Jika ingin mengajukan untuk menjual tanah waris, wajib menghadirkan seluurh anggota ahli waris untuk memberikan persetujuan bahwa untuk pembuatan surat jual beli tanah tersebut.

( Baca lainnya: Cara Cek Tagihan KPR BTN Online Kini Lebih Mudah )

Jika ahli waris tidak bisa hadir di PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah bisa diwakilkan dengan menggunakan surat persetujuan dari pihak notaris dengan tanda tangan asli langsung pemilik waris. Dan nantinya notaris akan membuatkan yang namanya surat persetujuan akta notaris.

Jika tidak adanya persetjuan antara pihak yang mendapatkan ahli waris maka proses jual beli tanah akan dibatalkan oleh PPAT dan dianggap tidak sah. Dan tidak bisa dilanjutkannya lagi untuk penjualan tanah tersebut.

Untuk contoh dari surat perjanjian jual dan beli tanah sebagai berikut:

Surat perjanjian jual beli tanah

Yang bertanda tangan dibawah untuk kedua belah pihak:

Nama: ...

Alamat: ...

Agama: ...

Pekerjaan: ...

Telepon: ...

Pekerjaan: ...

Selanjutnya disebut dengan pihak pertama

Nama: ...

Alamat: ...

Agama: ...

Pekerjaan: ...

Telepon: ...

Pekerjaan: ...

Selanjutnya disebut dengan pihak kedua

Dengan surat perjanijan peralihan ahli waris dari pihak pertama pada tanggal 15 (lima belas) Oktober 2022 (dua ribu dua puluh dua) dengan menjual tanah seluas 1.000 m2 kepada pihak ke dua beralamat Jl. Gajah Wuduk No.55 RT: 002 RW: 009 Kecamatan: Batur Kelurahan: Widuk, Jawa Barat.

Tanah tersebut telah sepenuhnya disetujui oleh pihak pertama kepada pihak kedua dan sudah disetujui oleh semua ahli waris serta para saksi termasuk notaris ... (nama notaris) dengan penetpan harga sebesar Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah).

Selanjutnya pihak pertama melakukan penyerahan atas jual beli tersebut kepada pihak kedua. Dan menjadi sayarat mutlak atas peralihan yang sah kepada pihak kedua dengan segala resiko atas tanah tersebut dan untuk biaya pembuatan jual beli ke pihak PPAT akan menjadi tanggung jawab pihak kedua.

Apabila kemudian hari dari pihak pertama dari ahli waris ada menggugat mengenai tanah, maka pihak berwenang untuk menolak terhadap tanah tersebut yang sudah menjadi milik pihak kedua, karena sepenuhnya tanah tersebut sudah dijual oleh pihak pertama.

Demikian surat jual beli tanah warisan yang dibuat sebenarnya dan tidaka dan tidak ada paksaan antara pihak pertama dan pihak kedua.

Bogor, 15 Oktober 2022
Pihak kedua Pihak pertama
(... tanda tangan) (... tanda tangan materai)
( ...nama) (... nama)
Saksi-saksi:
1. (... nama) (... tanda tangan)
2. (... nama) (... tanda tangan)

Itulah contoh untuk pembuatan contoh surat jual beli tanah warisan yang bisa digunakan untuk perjanjian.

Untuk tata cara membuat surat jual beli tanah warisan

Jika memiliki banyak ahli waris dalam satu tanah bisa untuk pembagian secara merata kepada semua hak waris. Di mana agar nantinya tidak adanya gugat menggugat dikemudian hari. Tentunya wajib ada perundingan antara pembeli waris dan juga penerima waris.

Dalam perundingan tentu ada kata sepakat yang harus dipatuhi bagi semua pemegang ahli waris baru nantinya. Dan jika semua disepakati barulah bisa menjual tanah-tanah tersebut sesuai dengan pembagian. Setelah itu barulah proses jual beli dan diwajibkan untuk para ahli waris datang untuk mendatangani akta tanah dan mempersiapkan dokumen yang diberlukan ke pihak PPAT.

( Baca lainnya: Sertifikat Tanah Hilang? Jangan Panik, Begini Cara Mengurusnya )

Untuk memenuhi syarat tersebut ada beberapa hal yang harus dipenuhi dimana dokumen wajib diserahkan kepada pihak PPAT nantinya berupa:

  • e-KTP dari pihak penjual dan pembeli tanah dan didudukan pada saat transaksi berlangsung di lihat oleh saksi-saksi pihak PPAT serta notaris
  • Wajib mencantumkan secara jelas mengenai: letak tanah alamat, luas tanah secara keseluruhan, batas tanah, status kepemilikan, harga tanah yang sudah dalam proses deal, dan nomor dari surat tanag
  • Dokumen penjaminan atas nama identitas saksi
  • Cara pembayaran
  • Kesepakatan penyelesaian dalam bentuk dokumen jika kemudian hari terjadi perselisihan

Fungsi surat jual beli tanah warisan

Banyak kasus tanah yang menjadi perbedatan terutama bagi peninggalan keluarga yang banyak kepentingan dalam mengaku hak tanah tersebut. Dengan adanya conton surat jual beli tanah waris sebagai penguat atas legalitas tanah yang nantinya bisa dijadikan untuk menjual tanah tersebut ke pihak lain. Sehingga dokumen tersebut dijadikan sebagai patokan hukum yang sah dimata pemerintah.

 

Share this Post:
Posted by denykurniww
Image

Penulis lepas waktu yang memberikan informasi bermanfaat untuk para pembacanya.