Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah di Kantor Pertanahan
Jika ingin membuat sertifikat rumah baru alangkah baiknya mengetahui biaya pembuatan sertifikat tanah di kantor pertanahan. Dengan mengetahui biaya sertifikat tentunya akan mempersiapkan budget yang harus dipersiapkan agar tidak mengalami kurang biaya saat pembuatannya. Di mana biaya permbuatan sertifikat ini sering banyak dicari karena memang masih banyak yang belum mengerti untuk perhitungannya. Karena memang memiliki perhitunga yang khusus dalam penetapan harga.
Sertifikat tanah memiliki peranan penting sebagai dokumen yang sah secara negara yang menunjukan bahwa tanah tersebut maupun bangunan sudah dimiliki seseorang. Perhitungan sertifikat tanah ini sudah termasuk sampai biaya lainnya dan sampai mendapatkan sertifikat.
Untuk pembuatan sertifikat tanah bagi yang belum memiliki, balik nama maupun membeli tanah dan bangunan baru diwajibkan untuk membuat sertifikat di Badan Petanahan Nasional (BPN). Serta untuk biaya pembuatan sudah dituangkan pada Peraturan Pemerintah atau PP tahun 2015 no 128. Dalam ketentuan PP tersebut telah ditetapkan bahwa segala jenis dan tarif atas segala penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di Kementrian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional.
Untuk selengkapnya mengenai biaya dan juga cara perhitungannya akan dijelaskan pada bahasan dibawah ini.
Biaya pembuatan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan
Untuk biaya pembuatan sertifikat tanah dimana diwajibkan pada seluruh yang ingin membuat dokumen akan terkena biaya pendaftaran Rp 50.000 sesuai dengan PP no 128 tahun 2015. Dan setelah itu terdapat beberapa biaya seperti pengukuran dan pemetaan tanah batas bidang.
Dan jika sudah melakukan biaya pendaftaran diawal petugas dari BPN akan melakukan cek survey dengan mengukur batas bidang tanah. Di mana terdapat perhitungan dalam menghitung biaya layanan yang dilakukan BPN sebagai berikut:
- Luas tanah sampai 10 hektar
Memiliki biaya hitung sebagai berikut:
Tarik ukur = ( luas dari seluruh tanah / 500 x HSBku ) + Rp 100.000
- Luas tanah 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar
Tarik ukur = ( luas dari seluruh tanah / 4.000 x HSBku ) + Rp 14.000.000
- Luas tanah 1.000 hektar lebih
Tarik ukur = ( luas dari seluruh tanah / 10.000 x HSBku ) + Rp 134.000.000
Catatan: HSBku (harga satuan biaya khusus) senilai Rp 80.000
Biaya pemeriksaan pembuatan tanah
Untuk perhitungan pemeriksaan tanah yang dilakukan oleh pihak BPN dikenakan perhitungan sebagai contoh:
Biaya pemeriksahaan tanah Tpa= ( luas tanah / 500 x HSBKpa ) + Rp 350.000
Di mana HSKpa adalah (harga satuan biaya khusus pemeriksaan tanah) untuk nilai nominal yang ditetapkan adalah Rp 67.000. Selain itu terdapat biaya untuk transportasi logistik yang akan dikenakan pada pemohon tergantung dari lokasi yang dituju akan dikenakan kisaran angka Rp 250.000 sampai dengan Rp 1.000.000
( Baca lainnya: Ingin Membatalkan Sertifikat? Begini Prosedurnya )
Contoh biaya pembuatan sertifikat tanah untuk perhitungannya
Untuk contoh kasus ini akan dibebankan kepada pemohon atau yang ingin membuat sertifikat tanah. Untuk rincian tanah yang akan dijadikan contoh sebagai berikut,
Bapak Anton memiliki tanah di wilayah Jakarta Utara, tepatnya di Penjaringan. Untuk luas tanah Bapak Anton seluas 1.000 meter persegi. Dan di tanah tersebut tidak ada bangunan di atasnya. Untuk perhitungan yang aan dikenakan sebagai pembuatan sertifikat sebagai berikut:
- Biaya pendaftaran
Sebagai biaya pendaftaran sesuai dengan PP no 148 tahun 2015 Bapak Anton wajib membayar sejumlah Rp 50.000
- Biaya pengukuran dan pemetaan pada bidang tanah
Untuk biaya pengukuran dan pemetaan akan dikenakan dengan rumus sebagai berikut:
( 1.000 meter pesergi / 500 x Rp 80.000 ) + Rp 100.000
Dikarenakan dibawah 10 hektar
( 2 x Rp 80.000 ) + Rp 100.000
Rp 160.000 + Rp 100.000
Rp 260.000
- Biaya pemeriksaan tanah
( 1.000 meter pesergi / 500 x Rp 67.000 ) + Rp 350.000
2 x Rp 67.000 + Rp 350.000
Rp 134.000 + Rp 350.000
Rp 484.000
Biaya transportasi dibebankan kepada pemohon termasuk konsumsi dan akomodasi sebesar Rp 350.000
Untuk biaya total yang harus dikeluarkan oleh Bapak Anton dalam pembuatan permohonan sertifikat tanah baru di Kantor Pertanahan dengan luas tanah sebesar 1.000 meter persegi sebesar (Rp 50.000 + Rp 260.000 + Rp 484.000 + Rp 350.000 ) = Rp 1.144.000
Seperti itulah gambaran jika ingin membuat sertifikat baru untuk luas 1.000 meter persegi sebagai contoh. Untuk bagian biaya transportasi biasanya memiliki perbedaan harga tergantung dari jarak jauh dan kesulitan medan yang ditempuh.
Hal yang harus diperhatikan saat pembuatan sertifikat tanah
Untuk proses pembuatan sertifikat tanah keseluruhan akan dikenakan waktu rentang maksimal 3 bulan dari pertama kali pengajuan. Hal ini kenapa lama? sebab banyaknya antrian serta proses validasi yang ebrlangsung lama untuk memastikan bahwa tanah tersebut adalah tanah yang aman.
Selain itu ada dasar yang hrus diperhatikan dalam pembuatan tanah:
- Identitas dari pemilik tanah yang jelas
- Letak dan luas tanah dan terdapat objek
- Penerbitan dimana jika ingin membuat sertifikat baru wajib melaporkan ke kantor kelurahan atau pertanahan setempat mengenai permohonan atas hak tanah
Penulis lepas waktu yang memberikan informasi bermanfaat untuk para pembacanya.