Rincian Biaya KPR di Bank, Begini Cara Menghitungnya

Rincian Biaya KPR di Bank, Begini Cara Menghitungnya

Asriland.com - KPR menjadi salah satu cara untuk bisa segera memiliki rumah impian, tapi banyak yang bertanya mengenai rincian biaya KPR di Bank beserta cara menghitungnya agar nantinya perhitungan dan penganggaran untuk biaya KPR pun mudah direncanakan.

Memiliki rumah secara cicilan KPR menjadi pilihan yang sangat populer bagi banyak orang yang ingin memiliki rumah tapi tidak memiliki kemampuan dari segi budget untuk membeli cash atau tunai. KPR menjadi pilihan yang populer karena memiliki bunga yang rendah dan aman dari segi tranksaksi. Selain itu tersedia banyak ragam pilihan KPR dari Bank yang bisa anda pilih.

Untuk membeli rumah dengan cara KPR anda tidak cukup hanya sekedar wajib memenuhi syarat dan ketentuan pengajuan KPR, tetapi anda juga memperhatikan biaya yang harus anda persiapkan seperti booking fee, biaya notaris, biaya provisi, dan lain sebagainya.

Untuk membantu anda mengenal biaya dalam membeli rumah dengan KPR agar nantinya anda tidak bingung, berikut rinciannya :

Rincian Biaya KPR di Bank

1. Booking fee

Yang pertama yang harus anda siapkan dalam proses pembelian rumah dengan KPR adalah menyiapkan dana booking fee. Booking fee adalah biaya berhubungan dengan pengembang (developer) dari rumah yang ingin anda beli sebagai komitmen pembeli dalam membeli rumah tersebut.

Adapun besaran booking fee ini berbeda dari setiap developer, namun pada umumnya berada dikisaran Rp500.000 hingga Rp25.000.000.

Namun perlu anda ingat, bahwa booking fee ini berbeda dengan uang muka dimana booking fee akan dikembalikan kepada anda ketika proses pembelian rumah dibatalkan karena proses KPR anda ditolak oleh Bank.

Sedangkan bagi anda yang membatalkan secara sepihak sebelum keputusan bank, maka biasanya developer akan menghanguskan biaya booking free tersebut atau mengembalikan kepada anda dengan sejumlah potongan biaya administrasi dan pengurusan.

2. Uang muka KPR

Selanjutnya adalah dalam rincian biaya KPR adalah uang muka atau down payment (DP). Apabila anda ingin membeli rumah, maka anda harus menyiapkan uang muka KPR terlebih dahulu. Dimana skema dari uang muka KPR yang disetujui tergantung dari penyedia jasa KPR seperti ada penyedia jasa KPR yang memperbolehkan nasabah membayarnya dengan mencicil, dan ada juga yang mengharuskan nasabah untuk melunasi langsung uang muka.

Besaran uang muka dari penyedia jasa KPR pun beragam mulai dari 0% hingga 5%. Ada juga penyedia jasa KPR yang mengharuskan nasabah menyiapkan uang muka minimal 10% hingga 20%.

Jadi bagi anda yang ingin membeli rumah dengan KPR, anda terlebih dahulu menyiapkan uang muka yang telah ditetapkan yang nantinya transaksinya akan tercantum dalam Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dan disepakati serta ditandatangani oleh pihak pembeli rumah dan juga bank yang memberikan jasa KPR.

3. Biaya provisi dan administrasi

Bagi anda yang sudah mempersiapkan biaya KPR, anda juga pasti sudah mulai mencari biaya selain booking fee atau uang muka. Adapun biaya lainnya yang harus anda siapkan seperti biaya provisi dan juga biaya administrasi.

Biaya provisi adalah biaya yang akan dipakai untuk keperluan proses pinjaman, termasuk biaya fotokopi, keperluan marketing, dan lainnya. Biaya ini biasanya berkisar 1% dari total nilai kredit.

4. Biaya notaris

Biaya tambahan lainnya yang harus anda siapkan adalah biaya notaris. Notaris dibutuhkan ketika anda akan membeli rumah, karena notaris berfungsi membantu anda dalam mengurus surat atau sertifikat berharga yang akan digunakan untuk legalitas rumah.

Surat berharga yang dimaksud adalah Akta Jual Beli (AJB), Surat Perjanjian, APHT dan surat lainnya yang membantu anda dalam proses jual-beli rumah. Adapun untuk biaya notaris tentu saja tergantung dari kebijakan kantor dan juga harga jual rumah tersebut.

5. Biaya APHT

Kemudian adalah biaya APHT atau Akta Pemberian Hak Tanggungan. Dimana APHT adalah surat yang memiliki fungsi sebagai sebuah bukti jaminan antara debitur dan juga kreditur. Pelunasan biaya APHT harus anda lunasi di awal proses transaksi saat anda membeli rumah. Kisaran yang dikenakan biasanya sekitar konvensi 0,25% dari 125% nilai kredit keseluruhan.

6. Biaya BPHTB

Biaya berikutnya adalah biaya BPHTB atau sering disebut sebagai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Adapun BPHTB adalah biaya yang dikenakan terhadap orang yang membeli properti, baik properti baru maupun lama dari developer atau bisa perorangan. Sama halnya dengan APHT, BPHTB juga harus sudah anda lunasi di awal, sebelum pembayaran dan penandatanganan AJB (Akta Jual Beli).

7. Biaya penilaian atau appraisal

Dalam pengajuan KPR, pihak penyedia jasa KPR atau bank akan bekerja sama dengan Kantor Jasa Penilai Publik untuk menilai harga rumah yang anda ajukan. Hal ini dilakukan dengan tujuan menilai harga rumah yang akan dibeli apakah sudah sesuai atau belum.

Biaya appraisal ini biasanya berkisar antara Rp250.000 hingga Rp1.000.000. Dan biaya ini juga harus anda lunasi di awal.

8. Biaya balik nama sertifikat

Apabila anda sudah membeli rumah, anda juga harus mengurus sertifikat rumah tersebut untuk di balik namanya menjadi nama anda agar kepemilikan sah menjadi milik anda.

Tentu saja, biaya balik nama cukup banyak dan dilihat berdasarkan luas tanah maupun luas bangunannya. Secara umum, biaya balik nama meliputi, biaya pengecekan sertifikat tanah sebesar Rp50.000 dan juga biaya pelayanan sebesar Rp50.000.

9. Pajak pembelian dan penjualan

Biaya terakhir yang harus anda persiapkan adalah pajak pembelian dan juga penjualan dari rumah yang akan anda beli.

 

Cara Menghitung Biaya KPR Rumah

Apabila anda sudah mengetahui biaya-biaya apa saja yang perlu anda persiapkan dalam membeli rumah dengan KPR, maka anda juga perlu mengetahui perhitungan biaya KPR rumah, yang dapat anda simak sebagai berikut :

Cara menghitung biaya KPR untuk uang muka

Ketika akan membeli rumah, anda perlu mempersiapkan uang muka sebelum mengajukan KPR ke bank. Besaran uang muka yang disetorkan tentu berbeda dari setiap bank. Umumnya, uang muka yang dikenakan berkisar mulai dari 15% hingga 30% dari total nilai kredit.

Anggap saja anda mau membeli rumah dengan harga Rp500.000.000, kemudian bank menawarkan uang muka sebesar 20%. Maka, besaran uang muka yang harus anda bayarkan adalah Rp500.000.000 x 20% = Rp100.000.000.

Cara menghitung biaya provisi

Kemudian, biaya yang harus anda hitung adalah biaya provisi. Besaran dari biaya provisi ini adalah sebesar 1% dari plafon kredit yang diberikan oleh bank. Apabila anda meminjam sebesar Rp300.000.000 , maka biaya provisi yang harus anda bayarkan adalah sebesar 1% x Rp300.000.000 = Rp3.000.000.

Cara menghitung BPHTB

Ketika anda akan menghitung BPHTB, maka anda harus tahu rumusnya terlebih dahulu. Begini cara menghitung BPHTB adalah:

BPHTB = NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) - NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) x 5%

Berikut contohnya:

Apabila anda ingin membeli rumah sebesar Rp500.000.000 dan NJOPTKP yang ditetapkan adalah Rp200.000.000, maka BPHTB yang harus anda bayarkan adalah Rp500.000.000 - Rp200.000.000 x 5% = Rp15.000.000.

Cara menghitung biaya KPR untuk balik nama sertifikat

Cara menghitung biaya KPR untuk balik nama sertifikat adalah dengan menghitung berdasarkan nilai jual dibagi 1.000.

Sebagai contoh, nilai jual rumah yang ingin anda beli adalah Rp500.000.000, maka biaya yang harus anda siapkan untuk balik nama adalah sebesar Rp500.000.000 : 1.000 = Rp500.000.

Cicilan biaya KPR

Apabila anda sudah semakin yakin untuk membeli rumah dengan KPR, sekarang anda harus menghitung cicilan biaya KPR. Sebagai contoj, asumsi bunga yang anda gunakan adalah 10% per tahun dengan tenor KPR adalah 10 tahun, maka besaran cicilan per bulan adalah sebagai berikut:

Cicilan per bulan = (Pokok kredit x Bunga per bulan) / [1-(1+Bunga per bulan) ^(-Tenor dalam satuan bulan)]

= (Rp300.000.000 x 10%/12) / [1-(1+10%/12)^(-120)]

= Rp3.964.522

Cara menghitung bunga biaya KPR

Anda sudah mengetahui berapa cicilan per bulan yang harus anda bayarkan, nah untuk itu anda juga perlu mengetahui berapa bunga biaya KPR yang harus anda bayarkan. Simak perhitungannya sebagai berikut :

Total pinjaman dan bunga = Cicilan per bulan x Tenor dalam satuan bulan

= Rp3.964.522 x 120

= Rp475.742.640

Total bunga = Total pinjaman dan bunga - Pokok kredit

= Rp475.742.640 - Rp300.000.000

= Rp175.742.640

Tips Menghitung Biaya KPR

Setelah mengetahui biaya-biaya KPR beserta perhitungannya, maka di rekomendasikan dimana anda harus mempersiapkan kurang lebih 15-20% dari harga beli rumah yang anda inginkan. Apabila rumah yang mau anda beli memiliki harga jual Rp500 juta, maka setidaknya anda harus mengalokasikan Rp100 juta untuk membayar biaya lainnya yang biasanya harus dilunasi di awal.

Demikian informasi rincian biaya KPR di Bank dan cara menghitungnya. Semoga dengan pembahasan biaya serta rincian diatas dapat menjadi bahan referensi anda dalam merencanakan pembelian rumah anda dengan KPR, sehingga anda pun memiliki gambaran dan perhitungan yang matang sebelum memutuskan membeli rumah.

Share this Post:
Posted by arazone
Image