Apa itu Denda PBB dan Cara Menghitungnya

Apa itu Denda PBB dan Cara Menghitungnya

Sebagai warga Negara Indonesia diwajibkan untuk taat pajak untuk semua lapisan masyarakat terutama yang memiliki properti wajib membayar pajak tahunan PBB. Jika telat membayar dari waktu yang ditentukan akan terkena denda PBB. Jangan sampai gara-gara telat membayar bahkan sampai tahunan lupa membuat denda pajak PBB semakin besar. Perlu melunasinya segera mungkin sehingga tidak terjadi kelupaan karena telat membayar.

PBB atau pajak bumi dan bangunan merupakan salah satu wajib dibayarkan dan sudah tertuang didalam Undang-undnag Negara tahun 1985 nomor 12 mengenai pajak bumi dan bangunan. Di mana PBB merupakan pajak kebendaan yang mana ditentukan dengan keadaan objek seperti perhitungan tanah dan bangunan. Di mana setiap lokasi memiliki pajak yang berbeda-beda. Selain itu pajak PBB wajib dibayar bagi pribadi maupun organisasi badan.

Mengenai apa itu denda PBB ? dimana nilai PBB yang harus dibayarkan karena melewati jatuh tempo pembayaran. Di mana PBB dibayarkan setiap tahunnya 1 kali. Jika melewati waktu yang telah diberikan dikenakan sanksi yakni denda perbulan penunggakan pembayaran.

Sebelum melakukan pembayaran pastikan sudah mengetahui nilai dari PBB. Nilai pajak PBB sendiri didapatkan atau dihitung dari NJOP. Di mana ditentukan oleh harga pasar berdasarkan kondisi wilayah sekitarnya dan di sahkan oleh Menteri Keuangan. Selain itu besaran PBB didapatkan dari perhitungan 0,5% nilai NJKP.

NJKP didapatkan dari 20% NJOP jika kurang dari Rp 1 milyar atau 40% dika lebih dari Rp 1 miliyar.

Perhitungan denda PBB

Perhitungan denda PBB

Untuk perhitungan denda PBB di mana telah ditentukan oleh pemerintah yakni sebesar 2%. Misalnya PBB rumah Anda adalah Rp 1.000.000, maka denda PBB yang harus dibayarkan adalah 2% x Rp 2.000.000 yaitu Rp 40.000 untuk perbulan. Dan jika telat pembayaran hingga 1 tahun maka Rp 40.000 x 12 bulan sebesar Rp 480.000 itu untuk perhitungan Rp 2.000.000 di PBB rumahnya. Makin tinggi nilai PBB objek maka makin tinggi nilai dendanya.

Sebelum membayar pajak yang sudah dihitungkan seperti diatas pastikan sudah membayar pokok iuran PBB. Untuk contoh pokok iuran dari diatas didapatkan Rp 2.000.000 + Rp 2.000.000 + Rp 480.000 = Rp 4.480.000

Cukup besar untuk membayar denda pokok beserta denda telat selama 1 tahun. Pastikan membayar dengan waktu yang telah ditentukan.

Jika dibiarkan bertahun-tahun maka akan semakin besar pula yang harus ditanggung pemilik rumah. Untuk meminta keringanan pajak bisa dilakukan penghapusan pajak dengan penghapusan denda PBB selama 24 bulan. Pastikan jangan sampai telat untuk pembayaran masalah PBB. Sebab untuk proses jual beli tanah, syarat yang harus dipenuhi adalah pelunasan pembayaran PBB.

( Baca lainnya: Cara Mengurus PBB Rumah KPR, Simak Langkahnya )

Proses pembayaran denda PBB

Untuk proses pembayaran denda PBB sangat mudah, bisa melakukan ebrbagai cara salah satunya bisa melalui kantor pos Indonesia terdekat. Untuk langkah-langkah pembayaran denda PBB simak ulasan berikut:

  • Membawa SPPT PBB atau surat pemberitahuan pajak terhutang di mana bisa didapatkan melalui kantor kelurahan. Informasi SPPT sendiri berupa pajak yang wajib dibayarkan beserta nomor objek pajak (NOP)
  • Bayar dan datangi kantor pos Indonesia untuk pelunasan, dan ketika sudah akan mendapatkan STTS atau surat tanda terima setoran
  • Untuk mengetahui rincian bayar pajak, bisa tanyakan langsung disaat pembayaran kantor pos Indonesia. Dan sistem akan melakukannya secara otomatis nilai pajak yang harus dibayarkan

Selain pembayaran melalui kantor pos Indonesia bisa dilakukan dengan beberapa cara sebagai berikut:

Bayar PBB lewat aplikasi marketplace

Bayar PBB melalui aplikasi Shopee, Tokopedia, Blibli dan Bukalapak sudah menyediakan layanan untuk membayar PBB. Di mana proses ini sangat mudah dan bisa melalui aplikasi ponsel. Tidak hanya itu sistem yang dibuat tentunya terhubung dengan database pemerintahan sehingga mempermudah Anda dalam melakukan pembayaran PBB dengan cepat dan dimana saja.

Bayar PBB lewat M Banking

Bisa juga membayar pajak tahunan bumi dan bangunan atau PBB melalui aplikasi layanan perbankan seperti M Banking BNI, Mandiri, BRI, BCA, BTN dan Bank lainnya. Di setiap aplikasi M Banking bank besar saat ini menyediakan layanan untuk pembayaran PBB dengan mudah, sehingga Anda lebih mudah dalam proses pelunasan PBB.

Batas pembayaran pajak

Di Indonesia sendiri batas pembayaran pajak PBB biasanya di pertengahan tahun antara bulan Agustus dan bulan September. Dan untuk pencetakan PBB sendiri sudah bisa diambil pada bulan Jnauari hingga akhir Februari. Di mana pemerintah telat memberikan kelongaran untuk pembayaran PBB cukup panjag yakni sekitar 6 bulan. Selain itu jika terjadi telat pajak sampai 5 tahun ke atas juga akan diberikan keringanan sebesar 2 tahun pajak terhutang.

Untuk pemutihan pajak biasanya diadakan beberapa bulan sekali dan tidak semua daerah melakukannya. Pastikan untuk membayar pajak secara teratur dan taat mengkuti anjuran dari pemerintah Indonesia.

Selain itu pajak yang kita bayarkan melalui PBB. Bisa dimanfaatkan untuk pembangunan daerah seperti jalan, lampu penerangan, jembatan dll serta memberikan kepedulian terhadap warga sekitar dengan berbagi. Serta pendapatan daerah tentunya semakin naik, agar roda perekonomian di daerah tersebut ikut tumbuh dari hasil pajak.

Share this Post:
Posted by denykurniww
Image

Penulis lepas waktu yang memberikan informasi bermanfaat untuk para pembacanya.