Cara Aktivasi EFIN Online untuk Lapor Pajak

Cara Aktivasi EFIN Online untuk Lapor Pajak

Cara aktivasi EFIN online bisa langsung dilakukan melalui website DJP Online dan untuk mendapatkan kode tersebut datang langsung ke kantor Direktorat Jenderal Pajak. e-Filling merupakan salah satu cara untuk melapor pajak tahunan termasuk dengan kekayaan individu baik harta properti, uang tunai, Investasi, Emas, Hutang dan lain sebagainya. Dengan adanya e-Filling lapor pajak online memudahkan pengguna untuk lapor wajib pajak lewat website.

Dengan adanya sistem terbaru yakni pembayaran pajak online tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak atau KPP. Di mana hanya dengan membutuhkan laptop atau ponsel smartphone bisa melaporkan pajak dengan cara yang cepat. Untuk mendaftar di djponline.pajak.go.id perlu yang namanya kode EFIN syarat ini harus dipenuhi ketika ingin registrasi.

Dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KKP) dan meminta petugas untuk membuatkan kode EFIN. Lalu bagaimana cara aktivasi EFIN Online silahkan simak ulasan dibawah ini:

Cara aktivasi EFIN online

Pengertian apa itu EFIN

EFIN atau yang di kenal dengan kepanjangan Electronic Filling Identification Online, identitas bagi wajib pajak atau pemegang NPWP. Di mana EFIN berguna untuk registrasi melalui DJP Online dan digunakan untuk reset data seperti password dan email. Dengan adanya kegunaan EFIN memudahkan untuk laporan pajak terlapor melalui website untuk aktivasinya.

Kegunaan EFIN

EFIN digunakan untuk registrasi pendaftaran DJP online dan juga digunakan untuk reset data pengguna jika lupa password dan email. EFIN ini merupakan alat autentikasi rahasia yang hanya digunakan oleh pemegang pajak. Selain itu untuk mengakses web registrasi DJP Online wajib menggunakan EFIN. Pastikan EFIN yang didapatkan jangan sampai diketahui orang lain.

Baca lainnya: Apa Itu NJOP Tanah Fungsi dan Cara Hitung

Mengenal DJP Online

DJP Online merupakan aplikasi untuk laporan pajak online yang dikeluarkan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak. Sebagai kemudahan masyartakat dalam melaporan harta serta pajak yang harus dibayar baik individu maupun usaha.

DJP Online berisi sebagai bserikut:

  • e-Filling: untuk penyampaian SPT tahunan online
  • e-Billing: untuk pengurusan kode billing online pajak jika terkena biaya pajak
  • e-Registration: untuk aplikasi pendaftaran lapor pajak NPWP online

Cara mendapatkan EFIN

Untuk tata cara mendapatkan kode EFIN, Anda bisa menggunakan mengikut langkah-langkah dibawah ini:

  • Datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat Anda sesuai domisili KTP wilayah
  • Jangan lupa untuk membawa perlengkapan tulis seperti pulpen, karena tidak disediakan pulpen dan juga NPWP terdaftar
  • Mengambil surat form permohonan EFIN
  • Mengisikan identitas sesuai dengan form yang ada disurat permohonan EFN
  • Setelah itu mengantri untuk dipanggil gilirannya
  • Setalah dipanggil serahkan form tersebut ke petugas pajak, dan petugas pajak akan mencetak 1 lembar kertas yang didalamnya berisi EFIN yang bisa digunakan untuk register di website.

Cara aktivasi EFIN

Untuk tata cara pengaktfikan EFIN bisa simak dibawah ini dan jenis perbedaan laporan pajak:

EFIN sendiri dibagi menjadi 2 yakni untuk laporan:

EFIN badan usaha

Di mana EFIN dikeluarkan oleh Direktoran Jenderal Pajak untuk laporan badan usaha maupun perusahaan.

Baca lainnya: Fungsi Properti Sebagai Investasi

EFIN individu

Dikeluarkannya EFIN oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk laporan individu yang telah memiliki penghasilan .

Silahkan lakukan terlebih dahulu untuk aktifasi menggunakan djponline.pajak.go.id agar akun bisa digunakan untuk login. Sesuaikan dengan tahapan prosedur yang ada.

Tata syarat yang harus dipenuhi sebelum membuat EFIN sebagai berikut:

Jika pengguna pelapor individu

  • e-KTP
  • NPWP sesuai domisili KTP
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal
  • Email yang aktif
  • Nomor ponsel yang aktif

Jika pengguna pelapor badan usaha

  • NPWP
  • e-KTP
  • Email yang aktif
  • Nomor ponsel yang aktif
  • Nama pemilik usaha
  • EFIN pengurus yang tedapat pada laporan SPT tahunan
  • Tahun pajak
  • Nominal SPT tahunan terakhir yang terlapor tahun sebelumnya

Untuk tata cara pendafaran di website djponline.pajak.go.id sebagai berikut:

  • Buka situs untuk mengakses laporan pajak pajak.go.id
  • Masuk ke daftar disini dan klik link tersebut dibawah tombol login
  • Masukan NPWP sesuai terdaftar dan EFIN yang sudah dibuat sebelumnya, masukan kode keamanan dan klik submit untuk registrasi
  • Setelah itu akan muncul otomatis informasi mengenai wajib pajak dan cek agar tidak ada kesalahan data
  • Masukan EFIN yang telah dibuat di Kantor Direktorat Jenderal Pajak
  • Masuk ke tahap registrasi masukan alamat email dan nomor ponsel yang aktif
  • Buatlah password untuk nanti login di DJP Online
  • Selesaikan tahap registrasi dan cek email untuk aktivasi agar pengguna bisa login untuk melapor pajak
  • Masuk ke situs DJP Online menggunakan NPWP dan password yang sebelumnya dibuat lalu buatlah laporan pajak tahunan

Bagaimana jika lupa EFIN atau hilang

Jika terjadi lupa EFIN atau hilang, bisa menggunakan cara ini agar mendapatkan kembali EFIN

  • Datang ke kantor Direktorat Jenderal Pajak terdekat dengan domisili sesuai KTP atau ke tempat pertama membuat EFIN
  • Isi form permohonan permintaan ulang EFIN
  • Pastikan membawa e-KTP dan NPWP terdaftar dan cantumkan nomor telepon dan email yang ingin diregistrasi atau yang sudah teregistrasi
  • Petugas akan menyesuaikan dengan identitas diri Anda
  • Pengecekan sesuai dengan data jika terjadi kesalahan data permohonan akan ditolak.
  • Jika semua benar, petugas akan mencetak nomor EFIN yang nantinya bisa digunakan untuk registrasi data atau bisa reset data

Share this Post:
Posted by denykurniww
Image

Penulis lepas waktu yang memberikan informasi bermanfaat untuk para pembacanya.