Pengertian NJKP atau Nilai Jual Kena Pajak di Properti
NJKP atau yang dikenal dengan nama Nilai Jual Kena Pajak merupakan salah satu perhitungan yang digunakan untuk menghitung Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP. Di mana NJKP besarnya suatu nilai jual onkel yang nantinya dimasukan ke dalam pajak terhutang.
NJKP ini memiliki fungsi terutama dalam perhitungan PBB untuk menentukan tarif Pajak Bumi dan Bangunan. Yang mana dengan adanya NJKP ini akan mendapatkan harga tepat sesuai dengan harga jual properti. Lalu bagaimana untuk cara menghitung dari NJKP sendiri?
Sebelum membahas cara perhitungan akan dibahas terlebih dahulu mendetail tentang Nilai Jual Kena Pajak atau NJKP.
Pengertian NJKP (Nilai Jual Kena Pajak)
Pengertian NJKP tertuang pada pasal 6 ayat (3) di undang-undang Pajak Bumi dan Bangunan yang mana NJKP ini menjelaskan tentang presentase dari besarnya nilai yang digunakan untuk dasar perhitungan pajak. Di dalam NJOP terdapat NJKP yang mana besarnya nilai pajak berhubungan dengan NJOP.
NJKP ini bisa diangka yang sama dengan nilai harga jual properti atau bahkan bisa sebaliknya lebih rendah. Sesuai dengan yang dijelaskan oleh undang-undang bahwa nilai dari NJKP minimal harus 20% dan maksimalnya sendiri 100% dari NJOP.
Dan untuk manajemen jenis pajak bumi bangunan saat ini terbagi menjadi dua menurut penetapan Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Di mana kategorti tersebut perta,a PBB-P3 dan dan kedua PBB-P2. Untuk PBB-P2 mengikuti ketentuan Undang-undang PDRD dalam mengikuti perhitungan pajak dan untuk NJKP digunakan dalam perhitungan kategori PBB-P3.
Besaran dari NJKP
Untuk menghitung presentase besaran dari NJKP ditentukan oleh PP (peraturan pemerintah) dengan melihat kondisi dari stabilitas ekonomi Nasional. Untuk besarnya dari presentase NJKP yang sudah ditetapkan pemerintah yakni:
- Objek pajak kebun, pertambahan, dan kehutanan memiliki nilai presentase NJKP 40%
- Objek pajak pedesaan dan perkotaan yang mana nilai NJOP dibawah 1M Rupiah maka NJKP nya adalah 40%, dan jika nilai dari NJOP diatas 1M Rupiah maka NJKP nya adalah 20%.
Dalam pasar 6 ayat 3 UU PBB yang terdapat pada ketetapan UU No. 12 Tahun 1994 dalam mengatur nilai NJKP 40% dibagi menjadi 3 yakni:
- Objek pajak perumahan: Di mana pajak perseorangan NJOP atas presentase pajak bumi dan bangunan sama atau lebih dari 1M Rupiah
- Objek pajak perkebunan: Luas lahan sama atau lebih 25Ha, dimiliki dan dikuasai maupun dikelola oleh BUMN, dan badan usaha Swasta maupun kerja sama operasional pihak Pemerintah dan Swasta.
- Objek pajak kehutanan: Di mana tidak termasuk ke dalam areal blok tebangan dalam kegiatan pemegang hak pengusaha hutan dan pemegang hak pemungutan hasil hutan.
Perbedaan NJOP dengan NJKP
Berikut beberapa perbedaan yang berdasar dianatara NJOP dan NJKP:
NJOP
- Harga rata-rata dari nilai transaksi jual dan beli
- Disesuaikan pada lokasi objek tanah dan bangunan
- Presentase besarnya pajak tergantung dari keputusan kepala daerah
Baca lainnya: Apa Itu NJOP Tanah Fungsi dan Cara Hitung
NJKP
- Besaran nilai objek pajak
- Sesuai dengan nilai NJOP
- presentase berada pada 20% hingga 40%
Berikut cara menghitung NJOP
Untuk menghitung NJOP perpu ada batasan pada Nilai Jual Objek Pajak Tidak Terkena Pajak atau NJOPTKP. NJOPTKP sendiri merupakan batasan nilai objek pajak bumi dan bangunan yang tidak dikenakan pajak potongan dan setiap daerah memiliki ketentuannua sendiri.
Untuk nilai NJOPTKP setiap daerah maupun kota maksimal adalah 12 juta Rupiah. Dengan ketentuan
- Pengurangan NJOPTKP sebanyak 1 x dalam 1 tahun untuk setiap wajib pajak
- Mendapatkan pengurangan NJOPTKP untuk 1 objek yang memiliki nilai pajak paling besar
Untuk contoh perhitungannya sebagai berikut
Mr. Bule memiliki rumah baru di daerah Jakarta Barat, di mana rumah tersebut memiliki luas area tanah sebesar 200 m dengan luas bangunan atau rumah sebesar 120 m. Untuk harga NJOP tanah permeter di daerah tersebut dipatok seharga 9 juta Rupiah, dan untuk nilai bangunan NJOP dipatok seharga 3 juta Rupiah, lalu bagaimana perhitungan atas NJOP dan NJKP?
Hal pertama adalah untuk rumus:
- NJOP tanah : luas tanah x NJOP tanah per meter
- NJOP bangunan : luas bangunan x NJOP bangunan permeter
- Total nilai NJOP PBB Mr. Bule : NJOP tanah + NJOP bangunan
- NJKP : 40% x (Total nilai NJOP PBB Mr. Bule - Rp 12.000.000)
Untuk simulasi perhitungannya sebagai berikut
- NJOP tanah : 200 x Rp 9.000.000 = Rp 1.800.000.000
- NJOP bangunan : 120 x Rp 3.000.000 = 360.000.000
- Total nilai NJOP PBB Mr. Bule : Rp 1.800.000.000 + Rp 360.000.000 ) = Rp 1.440.000
- NJKP : 40% x (Rp 1.440.000000 - Rp 12.000.000)
- NJKP : 40% x Rp 1.428.000.000 = Rp 571.200.000
Maka dapat perhitungan nilai dari NJKP atau Nilai Jual Kena Pajak rumah Mr. Bule adalah Rp 571.200.000.
Dengan adanya NJKP atau Nilai Jual Kena Pajak presentase atau besaran nilai yang digunakan dalam perhitungan pajak bumi dan bangunan. NJKP sendiri nilai pada NJOP yang termasuk pada tarif PBB. Pentingnya mengetahui dari tarif yang ditentukan dan juga menghitung NJKP serta NJOP.
Penulis lepas waktu yang memberikan informasi bermanfaat untuk para pembacanya.