Panduan Lengkap Megurus AJB Rumah

Panduan Lengkap Megurus AJB Rumah

Masih bingung untuk mengurus AJB rumah? panduan lengkap mengurus AJB rumah ini bisa membantumu untuk mendapatkan salinan asli dari akta jual beli tanah lewat proses yang cepat dan tidak ribet. Tentunya sebelum membeli rumah baru maupun tanah. Sudah menjadi kewajiban bagi pihak penjual untuk memberikan dokumen penting dari properti yang di tawarkan kepada pihak pembeli rumah baru. Beberapa dokumen penting tersebut mengenai Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Akta Jual Beli (AJB).

Mengenai AJB merupakan hal yang wajib sebagai syarat penerbitan surat tanah baru. Selain itu dengan adanya AJB untuk menghindari dari penipuan dan juga memastikan transaksi dari jual beli tanah dan rumah sah secara hukum dan dapat dipertanggung jawabkan nantinya.

Akta jual beli tanah atau AJB

Mengenal AJB  rumah dan tanah

AJB salah satu bukti yang sah atas peralihan hak atas tanah dan bangunan dari pemilik lama ke pemilik yang baru. AJB rumah dan tanah ini dibuat oleh pejabat yang berwenang dan di lindungi oleh negara yakni PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang termasuk dibagian cangkupan BPN (Badan Pertanahan nasional). dan di PPAT sendiri harus sesuai dengan format-format yang berlaku dan sudah disediakan.

Pembuatan AJB ini sah dimata hukum dan sebagai bukti telah dibayarkannya dari kedua pihak sesuai dengan kewajibannya masing-masing sebagai penjual dan pembeli.

Fungsi dari AJB

AJB memiliki peranan penting yang diguakan untuk proses transaksi jual beli properti, yang mana AJB hukumnya wajib dan tidak dapat digantikan, fungsi AJB memiliki peranan penting yakni dapat digunakan sebagai:

  1. Bukti transaksi jual beli properti atas rumah dan tanah yang sudah disepakati dengan harga tertentu
  2. Menjadi bukti prakara bisa terjadi pengugatan dikemudian hari
  3. Bukti hak atas kewajibannya untuk kedua belah pihak antara penjual dan pembeli

Syarat pembuatan AJB rumah dan tanah

Sebelum membuat AJB rumah dan tanah, pembeli dan penjual harus sepakat atas hak dan kewajibannya masing-masing. Dimana penjual wajib menyerahkan dokumen-dokumen yang lengkap dan sah serta pemberian harga yang sudah disepakati. Dan nantinya pihak PPAT baru menerbitkan AJB dari proses transaksi tersebut. Untuk syarat yang harus dipenuhi sebelum membuatnya adalah:

Data rumah dan tanah

  1. Menunjukan PBB dari 5 tahun terakhir dan juga tanda setoran bukti pembayaran
  2. Sertifikat tanah
  3. IMB
  4. Bukti pembayaran seperti listrik, telepon dan air (jika ada)
  5. Surat Bank (jika masuk ke ranah hipotik)

Identitas penjual dan pembeli

  1. Fotokopi e-KTP suami dan istri (jika sudah menikah) atau e-KTP perorang saja jika belum menikah
  2. Fotokopi KK (kartu keluarga)
  3. Fotokopi Akta Nikah (bagi yang sudah menikah)

Hal yang wajib diikuti prosedurnya

  1. Memeriksa sertifikat BPN
  2. Membayar PPN sebesar 5% dari harga jual
  3. Memiliki surat pernnyataan bahwa tanah atau bangunan tidak dalam posisi sengketa lahan

Proses dalam pengurusan akta jual beli (AJB)

Untuk mendaftarkan peralihan hak dan kewajiban, penjual dan pembeli wajib untuk datang ke kantor pertanahan. Dimana dengan untuk mengurus pembuatan AJB baru perlu adanya proses yang harus dilakukan, untuk prosesnya sebagai berikut:

Pemeriksaan PBB

Sebelum transaksi, dimana bukti dari sertifkat PBB diperiksa untuk memastikan sudah membayar pajak tahunan. Dan juga PPAT akan menyesuaikan PBB dengan buku tanah di kantor pertanahan.

Setelah itu PPAT akan memriksa apakah tanah tersebut bebas dari sengketa atau terjamin di bank atau penyitaan bank. Jika sudah aman dan tidak adanya masalah, PPAT akan memproses AJB. Namun jika terjadi masalah akan di tolak dalam pembuatan AJB oleh pihak PPAT.

Baca lainnyaCara Membuat Akta Jual Beli Tanah (AJB)

Pembayaran

Jika sudah data masuk dan dirasa bisa untuk dibuat oleh pihak PPAT, tahap ini harus membayar rincian pajak sesuai dengan transaksi nilai jual beli. Untuk rinciannya sebagai berikut:

  1. Pajak PPH 5% dari transaksi jual beli dibebankan ke penjual
  2. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) 5% yang dikurangi dari nilai NJOP dan NJOPTKP

Untuk pengurusan balik nama

Untuk proses pembuatan balik nama, nantinya ketika surat AJB sudah selesai di tandatangan oleh bersangkutan penjual dan pembeli. Perlunya 2 saksi dari pihak PPAT dan 1 saksi dari notaris.

Setelah itu perjanjian, pastikan membuat 2 salinan lembar pertama di pegang oleh PPAT dan kedua pihak kantor pertanahan untuk salinan rangkap. Dan proses balik nama sendiri dilakukan di kantor PPAT. Untuk waktunya sendiri akan memakan waktu sampai dengan 1 bulan pengurusan.

Cara mengurus surat tanah yang hilang

  1. Melapor ke pihak berwajib yakni ke kantor polisi : dengan membuat laporan surat kehilangan sertifikat kehilangan
  2. Melakukan blokir sertifikat tanag
  3. Mengurus pergantian sertifikat tanah di kantor BPN : dimana membuat permohonan mengurus pembuatan sertifikat tanah baru, dengan mengisi formulir serta tandatangan bermaterai dengan menyiapkan e-KTP, KK, fotokopi surat tanah (jika ada), Fotokopi PBB, BAP surat kehilangan kantor polisi
  4. Pengumuman media cetak seperti koran, untuk diberitakan surat kehilangan
  5. Penerbitan sertifikat baru yang memakan waktu 2 bulan setelah 1 bulan dari media cetak jika tidak ditemukan.
Share this Post:
Posted by denykurniww
Image

Penulis lepas waktu yang memberikan informasi bermanfaat untuk para pembacanya.