Pengertian Hipotek Objek dan Dasar Hukumnya
Hipotek merupakan jaminan yang didalamnya berbentuk properti. Dimana hipotek ini akan beraikatan dengan kepemilikan suatu rumah. Yang mana peminjam bisa melakukan utang untuk membeli rumah tanpa adanya uang.
Sistem hipotek ini dapat digunakan di instrumen properti, dengan skema yang lebih dikenal sebagai kredit kepemilikan rumah (KPR).
Kita akan membahas tentang pengertian hipotek secara lengkap dibawah ini:
Mengenal pengertian hipotek
Apa itu hipotek
Hipotek merupakan instrumen utang untuk memberikan hak tangung properti dari peminjam ke pihak pemberi pinjaman untuk syarat jaminan dalam pembayaran utang. Dimana si peminjam bisa menggunakan hak atas properti tersebut. Jika peminjam telah melunasi hutangnya maka tanggungan propertinya akan selesai atau menjadi hak miliknya.
Instrumen ini banyak dipraktekan oleh pebisnis yang ingin membeli properti namun tidak memiliki uang yang cukup untuk membelinya. Dan pihak dari penjamin utang harus melunasi utangnya dalam waktu yang telah ditentukan.
Instumen ini banyak digunakan untuk klaim atas hak properti. Ketika peminjam meminjamkan uang, pihak peminjam memperoleh haknya atas properti yang sudah dalam jaminan hipotek.
Nah, jika peminjam tidak mampu bayar dengan sesuai tanggal yang ditentukan. Maka properti akan menjadi milik penuh sipeminjam.
Objek yang termasuk hipotek
Beberapa bentuk objek properti seperti dibawah ini:
- Benda-benda yang tidak bergerak beserta segala kelengkapan yang mampu di pindahtangankan
- Hak pakai benda beserta dengan kelegkapannya
- Hak numpang karang atau yang dikenal dengan hak kebendaan mempunyai bangunan gedung atau lahan di atas tanah orang lain
- Bunga tanah dibayar menggunakan uang atau dari hasil tanah
- Pasar yang diakui oleh pemerintah dan juga beserta hak asli yang melekat
Skema dari penerapan Hipotek
Dalam melakukan pembelian properti di Indonesia, pengertian hipotek sendiri menawarkan sistem yang digunakan pembiayaan atau digunakan dengan skema pinjaman atau kredit berjangka panjang.
Selama periode tertentu seperti 10 tahun, 15 tahun, 20 tahun dan maksimal 25 tahun, peminjam dapat membayar kembalian dari pinjaman dengan cara mengangsur pokok beserta bunga sampai lunas. Dan jika sudah lunas peminjam memiliki hak atas tanah yang dimiliki secara penuh.
Atau hal ini dikenal sebagai hak atas properti, jika peminjam gagal membayar setelah jatuh tempo maka pemberi pinjaman bisa menyita hak atas properti dari peminjam dan berhak menjualnya ke peminjam lainnya.
Seperti contohnya Bank melakukan aset menyita rumah karena si peminjam gagal bayar ditahun ke 3. Pemilik rumah tidak punya hak lagi atas rumah tersebut, dan si peminjam berhak menjualnya lagi kepada yang lain (sistem lelang rumah).
Apa si bedanya hipotek dengan gadai
Keduanya memiliki persamaan merupakan instrumen hutang dan membutuhkan aset dan jaminan dalam melakukan perjanjian utang piutang. Namun antara keduanya memiliki perbedaan yang sangat banyak, mari kita bahas dibawah ini:
Hipotek
- Diatur dalam KUHPerdata 1162-1232
- Objek memiliki jaminan berupa aset tanah, bangunan rumah dan bangunan apartemen
- Wajib menggunakan notariks dengan adanya perjanjian resmi serta tertulis
- Isi berisikan tentang perjanjian kredit serta untuk menekankan pelunasan utang piutang
- Tidak harus disertai surat pernyataan kekuasaan atas barang
- Debitur masih memiliki hak untuk menempati
- Kedudukan jaminan diletakan oleh orang yang memindah tangankan objek jaminan
- Wajib adanya akta otentik
- Status hak tidak dihapus jika barang yang di gadaikan pindah tangan
- Banyak di lakukan lembaga keuangan bank berbentuk KPR
Gadai
- Diatur dalam KUHPerdata 1150-1161
- Objek yang dapat dijamin aset bergerak dan berwujud kendaraan bermotor, perhiasan
- Tidak harus menggunakan perjanjian secara resmi lewat notaris
- Isi perpanjian beruba tentang penadaan serta pemindahan kekuasaan
- Harus adanya surat kuasa atas barang yang ingin digadaikan
- Debirut harus melepaskan hak kepemilikan dan menjadi jaminan kepada kreditur
- Secara fisik dibawah penguasaan kreditur
- Dapat dibuktikan dengan bukti perjanjian
- Status hak dihapus jika barang digadaikan pindah tangan
- Dilakukan oleh lembaga gadai
Hipotek di properti
Pengertian hipotek dalam didalam properti telah bergeser nama yang lebih dikenal dengan nama KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Berawal nama pembiayaan rumah yang dilakukan oleh Bank BUMN Bank Tabungan Negara (BTN).
Yang mana KPR sendiri tujuannya untuk membantu pembiayaan pembelian rumah untuk rakyat Indonesia. Dan sistem ini banyak digunakan oleh bank-bank lain untuk praktiknya. Hipotek dalam properti atau KPR wajib membayarjan bunga kepada peminjam uang beserta dengan pokok hutang.
Hutang hipotek
Dimana hutang hipotek ini sendiri merupakan hak atas properti, untuk mempertegaskan kepada para peminjam (hutang). Hutang hipotek ini dalam bentuk sekarang adalah pinjaman KPR.
Untuk biaya hipotek sendiri termasuk mahal terutama dari segi bunga yang harus di tanggung pengutang, biaya fee lain seperti notaris, asuransi, biaya administrasi, biaya balik nama dll.
Dan si peminja aset (hutang) tidak dapat menjual aset yang statusnya masih sebagai jaminan, harus adanya pelunasan baru bisa menjual aset tersebut.
Hipotek properti sendiri lebih menguntungkan Bank karena tingkat suku bunga yang tinggi sampai dengan 15% per tahun. Dimana dengan waktu yang lebih lama pelunasannya. Tidak seperti instrumen obligasi yang memiliki rentang lebih rendah. Dengan adanya sistem hipotek ini tentunya pihak peminjam yang lebih diuntungkan dari pada pihak peminjam.
Penulis lepas waktu yang memberikan informasi bermanfaat untuk para pembacanya.