Cara Membuat Akta Jual Beli Tanah (AJB)
Pembuatan akta jual beli tanah atau ajb sangat wajib jika membeli rumah baru dalam proses akadnya. Dalam pembelian rumah baru ajb ini sangat berperan untuk pengurusan surat rumah dan lain sebagainya. Disinilah kenapa urusan legalitas wajib untuk didahulukan.
Akta jual beli tanah ini merupakan bukti legal atas peralihan dari pemilik tanah lama ke pemilik tanah baru. Ajb sebagai salah satu syarat ketika membuat sertifikat tanah. Pihak PPAT (pejabat pembuat akta tanah) akan menanyakan ajb ketika Anda membuat sertifikat tanah, karena inilah bukti legalitas yang sah dimata hukum Indonesia.
Nah bagi yang ingin tahu syarat pembuatannya silahkan simak ulasan dibawah ini.
Langkah pembuatan akta jual beli tanah (AJB)
Syarat yang harus dilengkapi membuat akta jual beli tanah (AJB)
Dalam membuat syarat pembuatan ajb, perlu adanya berkas-berkas yang harus dilengkapi seperti:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi surat nikah
- Fotokopi KK
- Sertifikat tanah asli yang bebas dari permasalahan
- Pbb asli setahun terakhir
- Surat tanda terima setoran dari pbb
Inilah prasyarat yang disyaratkan kepada pihak penjual yang harus dipenuhi untuk pembuatan ajb.
Dan untuk pihak pembeli hal yang harus dipenuhi adalah
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi surat nikah
- Dan fotokopi NPWP.
Prosedur pengurusan ajb
Untuk proses dalam pengurusan ajb bisa melihat langkah-langah cara membuat akta jual beli tanah dibawah ini:
Tahap pertama pengurusan ajb
Mendatangi pihak PPAT untuk membuat surat jual beli tanah serta membawa berkas-berkas yang diminta baik berkas dari sisi penjual dan sisi pembeli. Dimana setelah berkas di periksa, sertifikat tanah asli dan ppb juga akan dilihat keasliannya.
Akta jual beli tanah ini sendiri melindungi pembeli dari transaksi tanah yang bersertifikat. Pihak PPAT sendiri akan melakukan penyesuaian data teknis dan hukum antara pencocokan sertifikat tanah dengan kantor pertanahan nasional.
Dimana proses pencocokan ini sendiri untuk menghindari dari sertifikat tanah yang mengalami masalah sengketa maupun tidak adanya jaminan dengan pihak lain.
Pihak PPAT akan memeriksa dari setoran PPB yang rutin dari pihak penjual, serta memeriksa surta-surat lainnya termasuk surat persetujuan suami dan istri atas penjualan dan pembelian tanah.
Tahap kedua pengurusan ajb
Dokumen yang sudah masuk sebelumnya akan di proses dan di validasi secara menyeluruh oleh pihak terkait untuk memberikan persetujuan. Setelah semuanya selesai dan disetujui, penandatanganan akta jual beli dilakukan oleh 2 pihak, yakni pembeli dan pihak penjual yang harus dihadiri oleh masing-masing pemegang surat tanah sebelum dan sesudahnya.
Dan juga harus terdapat 2 saksi yakni pihak notaris yang di ajukan dan pihak PPAT setelah tandatangan AJB bisa diambil di hari itu juga.
Berapa biaya pembuatan AJB
Untuk biaya pembuatan AJB ini akan dikenakan rincian biaya sebesar 2,5% dari total harga tanah oleh pihak penjual. Dan untuk biaya yang wajib dibayar dari pihak pembeli sebesar 2,5% untuk BPHTB setelah dikurangi biaya NJOPTKP. Dan biaya-biaya lainnnya yang harus dibayarkan ke PPAT sebesar 1% dari total transaksi yang di tanggung oleh pihak pembeli atau pihak penjual.
Berapa lama proses pembuatan AJB
Untuk lama pembuatan ajb biasanya memakan waktu sampai dengan 30 hari. Termasuk proses pengecekan, validasi dan pembuatan sampai jadinya AJB. Ketika AJB sudah jadi, pihak penjual dan pembeli melakukan tanda tangan di atas meterai untuk kesahan dari dokumen.
Apa fungsi dari AJB
Akta jual beli tanah memiliki beberapa fungsi yang penting dan AJB wajib untuk dibuat ketika membeli tanah dan bangunan, apa saja fungsi AJB simak dibawah ini:
- Sebagai bukti yang sah untuk transaksi jual beli tanah dan rumah yang dilakukan oleh dua belah pihak antara penjual dan pembeli. AJB sendiri terdapat kesepakatan yang mana dilakukan oleh penjual dan pembeli. Dengan AJB ini sendiri tidak akan ada perdebatan dengan nomonial yang harus dibayar.
- AJB berisikan hak-hak serta kewajiban dari masing-masing pihak. Yang mana penjual dan juga pembeli wajib mematuhi dari proses jual beli tanah dan bangunan.
- Apabila tidak terjadi kewajiban seharusnya, dengan adanya AJB yang menjadi bukti untuk dipatuhi semua kewajiban yang ada.
Sebagai syarat dalam pembuatan akta tanah adalah dengan adanya akta jual beli. Yang mana untuk dikemudian hari agar tidak adanya permasalahan yang mana AJB ini sebagai pembuktian oleh pihak yang ada didalam perjanjian.
Dimana ketentuan ini berlaku pada pasal 32 ayat (1) PP 24/1997 berbunyi fungsi dari sertifikat adalah sebagai bukti tanda hak berlaku sebagai alat kuat dalam bukti fisik dan data yuridis yang tercantum didalamnya.
Bagi Anda yang belum punya AJB, silahkan buat AJB dari sekarang untuk mempermudahkan Anda dalam memproses dokumen sertifikat tanah pada nantinya.
Dan untuk perumahan baru, pembuatan AJB sangat perlu dilakukan agar terhindari dari masalah yang ada. Seperti banyaknya kasus perumahan baru yang mana masih merupakan tanah sengketa dan dengan ini pula Anda akan dihadapkan dengan masalah hukum lainnya. Fungsi AJB sebagi pelindung Anda secara hukum atas ketentuan jual beli berlaku dalam melindungi hak Anda sebagai pemilik tanah dan bangunan.
Penulis lepas waktu yang memberikan informasi bermanfaat untuk para pembacanya.