Ingin Beli Rumah Second? Perhatikan Biaya yang Muncul Saat Jual Beli Rumah

Ingin Beli Rumah Second? Perhatikan Biaya yang Muncul Saat Jual Beli Rumah

Saat Anda membeli rumah second, ada biaya yang muncul dalam proses jual beli rumah tersebut. Biaya tersebut ada yang bersifat resmi di bayarkan kepada negara atau pemerintah daerah. Ada pula biaya yang sifatnya negotiable di bayarkan kepada pejabat yang melaksanakan proses jual beli. Memahami biaya-biaya yang timbul dalam proses jual beli properti ini penting untuk memperhitungkan keseluruhan budget yang di butuhkan.

Biaya-biaya yang Muncul Saat Proses Jual Beli Rumah Second

Mempersiapkan dana untuk membayar biaya-biaya pembelian rumah sebelum transaksi di lakukan akan menghindarkan Anda dari kerugian. Perhatikan berapa nilai atau persentase dari biaya tersebut sehingga biaya pembelian rumah tak melebihi budget. Berikut beberapa biaya yang muncul pada tahapan pembelian rumah second.

  • Biaya Cek Sertifikat

Biaya cek sertifikat merupakan biaya resmi pengecekan sertifikar di kantor pertanahan setempat. Pengecekan sertifikat di lakukan sebelum proses jual beli rumah di langsungkan. Tujuan dari pengecekan sertifikat untuk memastikan sertifikat tidak memiliki catatan yang meragukan seperti status blokir, di sita dan catatan lainnya. Apabila sertifikat masih dalam kondisi terblokir, maka pengecekan dan jual beli tidak bisa di lanjutkan.

  • Biaya Akta Kuasa untuk Menjual Rumah

Akta kuasa untuk menjual rumah di perlukan apabila pemilik sertifikat memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan penjualan. Apabila pemberian kuasa untuk menjual sudah terlanjur di buat surat kuasa di bawah tangan, maka perlu pembuatan akta kuasa penjualan ulang dalam bentuk akta Notaris. Sedangkan biaya akta kuasa penjualan ini bergantung pada Notaris berdasarkan pada isi akta tersebut.

  • Biaya Akta Jual Beli Rumah

Biaya akta jual beli rumah maupun properti lainnya merupakan biaya pembuatan akta jual beli oleh jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Nominal dari biaya ini bisa berbeda-beda karena di tentukan oleh PPAT. Umumnya PPAT menetetapkan biaya sekitar 1% dari nilai transaksi. Tapi, ketentuan ini tidaklah baku karena klien dan PPAT masih boleh negosiasi perihal biaya pembuatan akta jual beli.

Sedangkan pembayaran biaya akta jual beli rumah umumnya di tanggung secara profesional oleh pembeli dan penjual. Tapi, tak menutup kemungkinan salah satu pihak saja yang membayar biaya pembuatan akta jual beli tersebut sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

  • Biaya Akta Pengikatan Jual Beli

Selain biaya akta jual beli, ada biaya akta Pengikatan Jual Beli (PJB) untuk PPAT atau Notaris. Biaya pembuatan akta iniĀ  di keluarkan apabila proses jual beli belum bisa terlaksana karena sesuatu hal. Sebagai pembeli, Anda harus memperhatikan bahwa proses jual beli di anggap sah apabila di lakukan dengan Akta Jual Beli di PPAT.

Sementara akta Pengikatan Jual Beli (PJB) di lakukan oleh akta Notaris. Karena biaya pembuatan akta Pengikatan Jual Beli ini bersifat jasa atau negotiable, maka klien dan Notaris bisa negosiasi guna menentukan besarnya biaya PJB dalam proses jual beli rumah second.

  • Biaya Balik Nama

Biaya balik nama muncul pada saat proses balik nama sertifikat yang di lakukan di Kantor Pertanahan setempat. Proses pengajuan balik nama sertifikat ini di lakukan oleh PPAT. Sedangkan biaya balik nama sertifikat di tanggung oleh pembeli dengan jumlah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementar nilai dari biaya balik nama tergantung pada PPAT atau Notaris karena di dalamnya ada biaya jasa PPAT atau Notaris dan biaya wajib yang di bayarkan ke kas negara.

  • Pajak Penghasilan (PPh)

Saat transaksi jual beli rumah berlangsung, ada biaya Pajak Penghasilan (PPh) yang harus di bayarkan sebelum menandatangani akta jual beli. Nilai dari PPh ini umumnya sekitar 2,5% dari nilai transaksi. Biasanya PPh merupakan tanggung jawab penjual, tapi tak menutup kemungkinan PPh di bebankan pada pembeli apabila sudah ada kesepakatan sebelumnya. Pembayaran PPh di lakukan di bank penerima pembayaran PPh untuk kemudian di lanjutkan ke kantor pajak setempat.

  • Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB)

Pada saat pengajuan peralihan hak atau balik nama, Anda juga harus membayar biaya PNPB. Nilai dari PNPB umumnya sekitar satu perseribu/permill dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah.

Selain biaya-biaya di atas masih ada biaya lainnya yang mungkin muncul saat proses jual beli rumah seperti biaya asuransi, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan lainnya. Demi mempermudah proses jual beli, sebaiknya mempercayakan perhitungan biaya-biaya tersebut kepada PPAT maupun Notaris setempat.

Share this Post:
Posted by asriland
Image

Asri.land