Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional Yang Penting Diketahui
Ketika kamu ingin membeli rumah secara KPR, ada 2 sistem KPR yang bisa kamu pilih, yaitu KPR Syariah atau Konvensional. Tapi apa saja sih perbedaan KPR Syariah dan Konvensional?
Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional
Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional yang paling jelas adalah di proses transaksinya. Jika KPR Syariah menggunakan transaksi barang, sedangkan KPR syariah menggunakan alat transaksi berbentuk uang.
Selain perbedaan utama tersebut, berikut ini ada beberapa perbedaan KPR Syariah dan Konvensional yang perlu kamu ketahui.
1. Akad jual beli KPR
Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional terletak di akad jual belinya. Akan transaksi Syariah menggunakan jenis akad murabahah. Akad Murabahah yaitu kesepakatan jual beli, dimana bank syariah akan membeli rumah yang diinginkan oleh nasabahnya. Kemudian rumah tersebut akan dijual oleh pihak bank ke nasabah.
Ketika nasabah belum mempunyai dana yang cukup, maka proses pembelian rumah ke bank bisa dilakukan dengan cara mengangsur. Selama proses mengangsur cicilan, pihak bank tidak memberikan tambahan bunga, karena transaksi dilakukan bebas dari riba.
Pihak bank syariah akan mendapatkan keuntungan dari penjualan rumah dengan harga yang sudah disepakati dengan nasabah. Berdasarkan biaya angsuran dan jangka waktu angsuran rumah yang ingin dibeli nasabah.
Sedangkan KPR Konvensional menggunakan kesepakatan antara pihak bank dan nasabah untuk menyetujui biaya pinjaman kredit yang ditambah dengan bunga KPR serta biaya lain-lain.
2. Bunga KPR
KPR Konvensional akan memberikan suku bunga yang tidak tetap kepada nasabah. Jadi besaran bunga setiap tahun akan berbeda. Suku bunga sifatnya fluktuatif tergantung dari perkembangan suku bunga yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Sedangkan Bunga KPR di Bank Syariah tidak ada, karena bunga termasuk dalam riba. Jadi nasabah yang menggunakan KPR syariah akan memiliki besaran angsuran sama setiap bulan sampai angsuran lunas.
3. Jangka waktu KPR
KPR Konvensional akan memberikan jangka waktu KPR yang bisa sampai 20 tahun bahkan sampai 30 tahun. Karena semakin lama jangka waktu KPR, maka bank akan mendapatkan suku bunga fluktuatif yang semakin besar.
Sedangkan KPR syariah memiliki jangka waktu yang lebih pendek, antara 10 tahun sampai maksimal 15 tahun. Karena bank Syariah penyedia KPR Syariah tidak membebankan bunga kepada nasabahnya.
4. Denda keterlambatan cicilan KPR
Untuk denda keterlambatan cicilan KPR konvensional tergantung dari kebijakan masing-masing bank. Tetapi KPR syariah, pihak bank syariah tdak akan menerapkan denda atas keterlambatan nasabah saat belum bisa membayar angsuran.
5. Jumlah angsuran KPR per bulan
Jumlah angsuran di KPR Syariah dan Konvensional akan berbeda.KPR Konvensional,nominal angsuran yang harus dicicil nasabah akan berubah-ubah sesuai dengan tingkat suku bunga dari keputusan Bank Indonesia.
Sedangkan KPR Syariah, besaran angsuran setiap bulan sudah ditentukan dari awal pengajuan KPR. Sehingga besaran angsuran KPR syariah setiap bulannya akan sama dari awal sampai akhir jangka waktu KPR. Tetapi jika dibandingkan KPR konvensional,besaran angsuran KPR syariah umumnya lebih tinggi.
Asri.land