Berapa Maksimum Kredit Yang Bisa Diperoleh Konsumen Melalui KPR?

Berapa Maksimum Kredit Yang Bisa Diperoleh Konsumen Melalui KPR?

Memiliki rumah hunian tentu merupakan impian semua orang. Rumah menjadi hal yang sangat penting dan mendesak mengingat kebutuhan dan permintaan akan rumah sangat tinggi. Namun sayangnya, tak semua lapisan masyarakat mampu untuk membeli rumah secara tunai. Penghasilan masyarakat Indonesia, terutama kalangan menengah, tentu tidak akan mencukupi untuk pembelian rumah. Untuk itulah banyak masyarakat yang memilih untuk mengambil Keedit kepemilikan Rumah atau KPR dari bank guna memperlancar pembelian unit rumah.

Bank akan memberikan pinjaman sesuai dengan plafon serta harga rumah yang diminta setelah pemohon KPR atau nasabah membayar uang muka. Nantinya pemohon KPR akan membayar cicilan per bulan yang ditambah dengan bunga untuk keuntungan pihak bank. Langkah ini dianggap solutif untuk dapat membantu masyarakat yang ingin memiliki hunian serta berinvestasi di bidang properti.

Di era modern dengan perkembangan teknologi yang pesat ini, KPR mulai diminati oleh masyarakat mengingat harga bahan baku pembangunan rumah yang makin melambung bila dibandingkan dengan harga pembelian rumah melalui KPR. Lantas berapa maksimum pinjaman yang diberikan oleh bank untuk memfasilitasi KPR ini?

Sebelum membahas mengenai berapa maksmimum pinjaman yang diberikan bank untuk KPR, sebaiknya perlu diketahui syarat-syarat utama dalam pengajuan KPR, antara lain:

  1. Kelengkapan dokumen pribadi serta dokumen yang berkaitan dengan rumah untuk syarat kelengkapan pengajuan KPR
  2. Melihat dan memperhatikan maksimum kredit yang bisa diperoleh oleh konsumen atau pemohon KPR merupakan langkah bijak untuk memilih jenis serta tipe rumah yang akan dibeli
  3. Mempersiapkan DP atau uang muka untuk memulai kredit
  4. Mengikuti segala persyaratan dan prosedur yang diberikan oleh bank yang dipilih untuk pembiayaan KPR

 Maksimum kredit yang diberikan oleh bank untuk KPR

Melihat uraian sebelumnya, salah satu persyaratan utama dalam memperoleh pembiayaan KPR untuk unit rumah atau properti lainnya adalah dengan memperhatikan berapa maksimum kredit yang bisa diberikan oleh bank. Tentunya besaran maksimum yang diberikan oleh bank ini tergantung dari sumber penghasilan dari calon nasabah atau pemohon KPR serta luas dan tipe rumah yang akan dibeli. Bank akan melihat kelayakan dengan mengecek segala hal yang berkaitan dengan nasabah, nantinya akan dilihat apakah nasabah akan mampu membayar cicilan atau tidak. BI checking juga akan menjadi acuan utama dalam hal ini.

Selain itu,  pada dasarnya jumlah kredit maksimum yang boleh diberikan oleh bank penyedia KPR haruslah mengikuti aturan yang berlaku dari pemerintah. Menurut Peraturan Bank Indonesia No 17/10/PBI/2015 tentang rasio to value untuk kredit disebutkan bahwa kriteria dalam penentuan maksimum kredit untuk nasabah antara lain:

  1. Tipe serta luas properti (misal tipe rumah 21 hingga tipe 70)
  2. Jenis properti (rumah, rusun, ruko, dll)
  3. Tipe pembiayaan (apakah ini adalah properti pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya)

Dari ketiga hal diatas dapat menjadi petunjuk atau parameter bank dalam memberikan maksimum pembiayaan untuk fasilitas KPR. Ketiga hal tersebut nantinya akan digabungkan dan membentuk loan to value maksimum untuk tiap nasabah atau pemohon KPR. Pada dasarnya pinjaman yang diberikan oleh bank diusahakan tidak akan memberatkan masyarakat supaya tetap mampu untuk membayar cicilan kredit tiap bulannya. Dengan pinjaman dan cicilan serta bunga yang sesuai dengan kemampuan, semua pihak akan dapat merasakan manfaat dari pembiayaan KPR ini.

Share this Post:
Posted by dony ardiansyah
Image