Bagaimana Cara Menghitung Simulasi KPR?
Banyak masyarakat yang menjadikan KPR jadi solusi untu memiliki hunian properti idaman. Rumah untuk dihuni bersama keluarga menjadi terealisasi dengan bantuan pinjaman dari bank ini. Tentu syaratnya pun tak susah jika pemohonnya sudah menikah dan memiliki gaji tetap sesuai dengan yang disyaratkan. Untuk itulah pihak bank selalu terbuka untuk memberikan penawaran ekslusif dengan berbagai kemudahan dan juga bonus yang menarik. Mulai dari uang muka yang kecil, cicilan murah, hingga pemberian asuransi untuk rumah yang akan dihuni hingga proses cicilan lunas.
Lalu seperti apa proses pembayaran cicilan jika membeli rumah dengan metode KPR di bank ini? Masyarakat awam perlu tahu terlebih dahulu biaya yang akan dikeluarkan dan menghitung simulasi KPR yang akan dibayarkan dengan batas waktu tertentu sesuai kesepakatan pemohon dan pihak bank. Pahami untung ruginya dari setiap pembayaran cicilan dan pastikan smulasi ini bisa jadi bahan pertimbangan bersama keluarga untuk mengajukan KPR ke bank yang dipilih.
Bagi masyarakat yang belum memiliki dana sebesar harga rumah yang diinginkan, tentu KPR bisa jadi solusi sehingga harga rumah tersebut dicicil selama kurun waktu tertentu. Dalam hal ini, rumah dibayarkan terlebih dahulu oleh pihak bank sehingga pemohon bisa mencicil dengan gaji yang didapat setiap bulannya. Jika anda telah memiliki pekerjaan tetap dengan nominal gaji yang telah dipastikan besarannya hingga puluhan tahun ke depan, tentu membeli rumah dengan proses cicilan ini akan memudahkan. Tapi tentu saja, perlu diperhatikan perhitungan biaya yang harus dikeluarkan agar tidak terjadi kredit macet hingga masalah-masalah yang tidak diinginkan terjadi. Lebih baik lakukan simulasi cicilan KPR terlebih dahulu untuk menyesuaikan kondisi keuangan saat ini.
Uang muka dan pembayaran di awal
Dalam proses pengajuannya, ada beberapa biaya yang harus dibayarkan di awal sepeerti uang muka dari rumah yang akan dibeli dengan besaran tertentu dan tambahan nilai cicilan atau bunga yang besarnya ditentukan oleh masing-masing bank yang menerbitkan fasilitas KPR tersebut. Memang Bank Indonesia telah menerbitkan kebijakan terkait besaran uang muka dan bunga perbulan dalam sistem KPR, tapi tidak menutup kemungkinan bank yang ditunjuk memiliki kebijakan tersendiri yang harus dipatuhi. Menurut peraturan Bank Indonesia, besaran uang muka KPR adalah 15% untuk rumah tapak pertama, 20% untuk rumah kedua, dan 25% untuk rumah berikutnya . namun besaran uang muka ini bisa berubah-ubah sesuai dengan kebijakan masing-masing bank.
Selain pembayaran uang muka yang dihitung dari persenan harga rumah secara keseluruhan, ada biaya-biaya lainnya yang harus dibayarkan di awal seperti biaya provisi, Pajak pembeli, penerimaan negara bukan pajak, dan biaya balik nama. Biaya provisi adalah biaya yang idkenakan oleh pihak bank kepada nasabah KPR sebagai bentuk biaya administrasi atas dana yang telah dipinjamkan. Untuk besaran biaya provisi ini juga setiap bank memiliki kebijakan yang berbeda-beda namun kebanyakan bank menerapkan besaran 1%.
Selanjutnya adalah pajak pembeli yang harus memamsukkan beberapa syarat seperti NJOPTKP yaitu NIlai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak yang bisa saja berbeda-beda di setiap wilayah di Indonesia dan berubah sesuai dengan peraturan pemerintah. Selain itu ada juga Penerimaan Negara bukan pajak yang dibayarkan saat proses balik nama. Sedangkan proses balik nama adalah biaya yang dibebankan untuk pemohon yang besarnya tergantung kebijakan bank.
Biaya bunga dan besaran cicilan KPR
Bank yang dipilih bisa menerapkan perhitungan cicilan yang berbeda-beda pada tiap KPR yang disediakan. Yang terpenting adalah mengetahui besaran bunga kredit yang akan mempengaruhi besaran cicilan setiap bulannya.