Apa Itu KPR?
Setiap orang pasti menginginkan dan membutuhkan tempat tinggal atau rumah untuk melangsungkan kehidupan sehari-hari. Rumah saat ini bukan lagi sebagai keinginan saja, melainkan sudah menjadi kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi. Sayangnya, harga properti yang terus melonjak dari waktu ke waktu membuat banyak orang kesulitan untuk bisa membeli rumah dengan tunai. Namun jika terus menerus mengontrak, maka dari segi finansial akan rugi karena biaya mengontrak rumah juga tidak murah.
Salah satu cara yang kerap ditempuh untuk keluar dari masalah ini adalah dengan mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah atau KPR. KPR merupakan sebuah produk pembiayaan yang digunakan untuk pembelian rumah atau properti lain dengan skema pembiayaan mencapai 90% dari harga rumah. Pembiayaan tersebut berasal dari bank yang memiliki produk KPR untuk memudahkan masyarakat dalam memiliki rumah.
Kini sudah banyak bank yang memberikan fasilitas KPR untuk membantu masyarakat yang ingin memiliki rumah namun belum memiliki dana yang cukup. Biasanya pengembang atau developer rumah akan bekerjasama dengan bank untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh fasilitas KPR ini. KPR merupakan jenis kredit yang konsumtif sehingga peruntukannya hanya diperbolehkan untuk kepentingan konsumtif saja, tidak boleh untuk bisnis yang sifatnya produktif.
Jenis KPR menurut agunannya
Berdasarkan agunannya, KPR dibedakan menjadi 2 jenis yaitu:
- KPR pembelian: yaitu KPR yang diajukan untuk pembelian unit rumah dan menjadikan rumah tersebut sebagai jaminan atau agunan dari kredit. Dalam hal ini jika pemohon KPR tidak dapat membayar cicilan dan terjadi tunggakan, maka secara otomatis rumah tersebut akan menjadi milik bank. Jenis KPR ini merupakan jenis KPR yang paling banyak dan umum digunakan oleh masyarakat Indonesia.
- KPR multiguna: yaitu KPR pembiayaan rumah yang menjadikan rumah yang sudah dimiliki oleh pemohon KPR sebagai jaminan atau agunan. KPR ini disebut juga dengan penilaian kembali rumah yang sudah dimiliki oleh pemohon untuk dilihat seberapa nilainya dan dijadikan patokan dalam pembiayaan.
Jenis KPR menurut persyaratan penerima pinjaman dan tingkat suku bunga
Berdasarkan persyaratan penerima pinjaman dan juga tingkat suku bunga, jenis KPR dbedakan menjadi 4, yaitu:
- KPR bersubsidi: KPR yang disediakan oleh bank sebagai bagian dari program pemerintah yang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang menginginkan pembelian rumah. Dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi dalam hal suku bunga cicilan dan juga besaran uang muka. .
- KPR konvensional: KPR ini merupakan KPR yang disediakan oleh pihak perbankan tapa campur tangan dari pihak pemerintah. Pemerintah tidak memberikan subsidi sama sekali sehingga besaran suku bunga dan cicilannya ditentukan oleh bank. KPR ini biasanya ditujukan untuk masyarakat golongan menengah.
- KPR syariah: KPR yang diselenggarakan bank syariah berdasarkan sistem syariah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini, tidak ada bunga yang dikenakan oleh pihak bank karena besaran cicilan tiap bulan yang harus dibayarkan sifatnya
- In house KPR: KPR ini bukan diselenggarakan oleh bank, melainkan diselenggarakan oleh pihak developer atau pengembang. Dalam hal ini pemohon KPR tidak berhutang kepada bank, melainkan lagsung kepada developer pemiliki rumah yang akan dibeli.
Tahapan pengajuan KPR
Berikut ini bebrapa tahapam dalam pengajuan KPR antara lain:
- Memilih properti atau rumah yang hendak dibeli
- Menentukan bank yang menyelenggarakan KPR
- Memilih developer
- Mengisi formulir kesanggupan pembayaran cicilan
- Pembayaran
- Pelunasan uang muka rumah