Mengenal Organisasi Gapensi Dan Tugasnya
Bagi para pemilik badan usaha jasa konstruksi di Indonesia, tentu sudah familiar denan organisasi Gapensi. GAPENSI merupakan singkatan dari Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia yang didirikan sejak kontraktor yang ada di Indonesia masih didominasi oleh kontraktor luar negeri. Beberapa kali kontraktor Indonesia kesulitan untuk bersaing dengan kontraktor dari Belanda seperti NEDAM, VOKER, HBM, dan lainnya. Ini dikarenakan kontraktor Indonesia masih berjalan sendiri-sendiri dan dianggap lemah dalam hal biaya dan peralatan.
Titik terang mulai muncul saat pemerintah Indonesia mulai merencanakan pembangunan mega proyek seperti industri baja, stasiun Asian Games, pabrik semen, pabrik pupuk, bendungan, dan berbagai pembangunan raksasa lainnya. Untuk itu Menteri Pekerjaan Umum pada saat itu, Pangeran Noor bermusyawarah dengan tiga organisasi pemborong besar di masanya yaitu IPEM dari Jakarta, IABN dari Surabaya, dan GPI dari Bandung untuk membuat organisasi gabungan. Dari sinilah mulai didekralasikan pembentukan GAPENSI pada 8 Januari 1959. Dalam perkembangannya GAPENSI terus berkembang hinga memiliki 298 cabang di berbagai kabupaten dan kota di Indonesia dan saat ini sudah memiliki lebih dari 37.000 pengusaha kontraktor.
Perkembangan GAPENSI ini turut didukung oleh pemerintah sehingga gaungnya semakin terdengar kencang dan semakin solid. Beberapa bentuk dukungan pemerintah untuk GAPENSI ini dituangkan adalah beberapa peraturan seperti:
- SE Menteri PU No. 16/SEM/1983
- Keputusan MEnteri PU No. 187/KPTS/1986
- SK Menteri PU No. 66/RRT/1993
- Keppres 16/1994 yang sempurnakan menjadi Keppres 24/1996
- Surat Edaran Gubernur Kepala Daerah Tk.I
Adapun visi yang diemban oleh GAPENSI dalam perkembangannya menaungi puluhan ribu usaha kontraktor adalah membangun organisasi yang profesiona, kuat, kokoh, dan mandiri dalam konstruksi. Sedangkan misinya adalah mempersatukan perusahaan kontraktor di Indonesia, menciptakan persaingan yang hangat antara anggota dan memberikan kontribusi bagi pembangunan perekonomian Indonesia.
Untuk menjaga nama baik anggota GAPENSI, maka dibuatlah kode etik Dasa Brata Gapensi yang disepakati oleh seluruh anggotanya. Adapun isi dari kode etik tersebut:
- Berjiwa Pancasila yaitu satu kata dan perubatan di dalam menghayati dan mengamalkan
- Memiliki kesadaran nasional yang tinggi dengan mentaati semua perundang-udangan dan peraturan serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela atau melawan hukum.
- Penuh rasa tanggung jawab di dalam menjalankan profesi dan usahanya
- Bersikap adil, wajar, tegas, bijaksana dan arif serta dewasa dalam bertindak
- Tanggap terhadap kemajuan dan selalu berikhtiar untuk meningkatkan keahlian, kemampuan, dan pengabdian usahanya
- Wajib berupaya agar pekerjaan yang dilaksanakan dapat berdaya guna dan berhasil guna
- Mematuhi segala ketentuan ikatan kerja dengan pengguna jasa sesuai dengan kesepakatan bersama
- Melakukan persaingan yang sehat dan menjauhkan diri dari praktek tidak terpuji
- Tidak menyalahgunakan kedudukan, kewenagnan dan kepercayaan yang diberikan
- Memegang teguh disiplin, kesetiakawanan dan solidaritas organisasi
Dalam perkembangannya semua anggota Gapensi merupakan anggota dari AKI (Asosiasi Kontraktor Indonesia) dan setiap daerah telah memiliki cabang Gapnesi untuk mendukung kelancaran aktifitas para anggotanya sehingga organisasi ini bisa terus berjalan di tingkat kabupaten/ kota dan diatur oleh AKI dalam skala nasional.
Jika anda ingin mendirikan sebuah perusahaan jasa konstruksi, ada baiknya anda juga ikut berpartisipasi dalam keanggotanan GAPENSI ini. Dengan ikut serta, berarti anda akan diakui sebagai salah satu kontraktor resmi yang siap memenangkan tender dan berkolaborasi dengan jasa kontraktor lainnya jika dibutuhkan. Persaingan sehat dan saling merangkul akan membuat suasana kompetisi yang bermartabat dan tentunya bersama-sama membangun Indonesia dengan pembangunan yang sejahtera.