Mengenal Organisasi AKI Dan Tugasnya

Mengenal Organisasi AKI Dan Tugasnya

Semakin berkembangnya pembanguan proyek besar di Indonesia yang menggunakan dana pinjaman dari luar negeri membuat para kontraktor Indonesia mengalami kesulitan untuk memenangkan tender. Penawaran internasional yang disebut International Competitive Bid ini juga terbuka untuk kontraktor asing sehingga kontraktor dari Indonesia tidak bisa bersaing dengan kontraktor dari luar karena keterbatasan kemampuan. Masuknya modal asing ini juga tertuang dalam UU No1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Keterbatasan dari kontraktor Indonesia untuk bersaing dengan kontraktor asing inilah yang kemudian menjadi awal inisasi pembentukan Asosiasi Kontraktor Indonesia.

Pembentukan sebuah organisasi kontraktor besar dirasa perlu untuk kemajuan kehidupan kontraktor Indonesia pada saat itu. Meskipun pada saat itu sudah ada GAPPENSI, tapi ternyata belum sanggup untuk beradu di ajang internasional seperti IFAWPCA (International Federation of Asian and Western Pacific Contractors Association). Untuk itulah pada tanggal 2 Oktober 1971, diselenggarakan musyawarah para kontraktor untuk membuat satu wadah yang dinamai Asosiasi Kontraktor Indonesia atau disingkat dengan AKI atau Indonesian Contractors Association. Peresmian pembentukan AKI ini dilakukan di kantor PT Pembangunan Jaya di proyek Senen. Piagam pembentukan AKI ini ditandatangani oleh sejumlah pihak yaitu: Dewan Teknik Pembangunan Indonesia, Gabungan Pelaksana dan Perencana Nasional Seluruh Indonesia, Dewan Direksi Perusahaan Bangunan Negara dan dihadiri oleh 22 kontraktor sebagai pendiri AKI.

Dalam perkembangannya, AKI memiliki tugas dan peraturan sebagai berikut:

  • AKI hanya ada di Jakarta dan tidak memiliki cabang di daerah manapun di Indonesia
  • AKI menangani segala urusan internasional termasuk menjadi naggota IFAWPCA
  • GAPENSI akan menangani urusan di dalam negeri dan daerah
  • Semua cabang perusahaan anggota AKI di daerah ditangani oleh GAPENSI termasuk perusahaan BUMN
  • Urusan dengan pusat ditangani oleh secretariat

Setelah dibentuk, secara umum tugas dan tujuan dari AKI adalah:

  • Menumbuhkan iklim usaha jasa konstruksi yang kondusif di Indonesia
  • Membina perkembangan dan kemajuan usaha jasa konstruksi di Indonesia
  • Meningkatkan tertib pembangunan
  • Meningkatkan mutu dan kemampuan anggota jasa konstruksi
  • Meningkatkan kemitraan sesama anggota

Untuk tercapainya tujuan tersebut, AKI terus melakukan kegiatan aktif bersama dengan para anggotanya. Beberapa kegiatan yang rutin dilakukan adalah sebagai berikut:

  • Membantu pemerintah dalam memberikan saran dan arahan terkait pembinaan dan pengembangan jasa konstruksi di Indonesia
  • Meningkatkan teknologi dan kemampuan para pelaku jasa konstruksi dengan bekerja sama bersama lembaga penelitian dan pendidikan
  • Menyusun kode etik profesi kontraktor Indonesia
  • Membantu para anggota dalam menjalankan usahanya
  • Bekerja sama dengan organisasi lainnya untuk mencapai tujuan yang sama

Dengan adanya AKI ini maka diharapkan semua badan usaha jasa konstruksi di Indonesia bisa bekerjasama dan bersinergi dalam membangun Indonesia. Tentunya dengan wadah ini, tercipta iklim kompetisi yang sehat dan saling bermitra untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Tidak ada pihak yang merasa dirugikan karena semua telah dinaungi dalam satu wadah. Hadirnya AKI juga membuat semua anggota menjadi lebih aktif dan mengikuti perkembangan jaman dan pasar sehingga masing-masing badan usaha berkewajiban untuk memperbaharui segala pelayanann jasanya.

 

Itu dia sekilas informasi tentang AKI dan sejarah berdirinya. Semua badan usaha jasa konstruksi mendapatkan hak dan perlindungan dengan menjadi anggota AKI ini. Tentu ini akan mempermudah bagi pemilik proyek untuk melemparkan tender sehingga semua jasa konstruksi yang terlibat sudah terpercaya kredibilitasnya dengan masuk menjadi anggota AKI yang resmi. Bagi anda yang ingin mendirikan badan usaha jasa konstruksi memang dianjurkan untuk bergabung dengan AKI.

Share this Post:
Posted by dony ardiansyah
Image