Apa Saja Tahapan Untuk Proses Pengajuan KPR Pada Umumnya?
Kredit Kepemilikan Rumah Merupakan salah satu alternatif yang paling kerap dilakukan oleh masyarakat Indonesia guna memperoleh rumah. Mengingat harga rumah yang terus melonjak, pihak bank menyediakan fasilitas pinjaman uang guna membeli property atau rumah. Terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui oleh pemohon KPR untuk mendapatkan pimnajamn kredit tersebut. Tahapan tersebut antara lain:
- Melengkapi syarat dokumen yang dibutuhkan
Langkah pertama yang harsu dilakukan oleh pemohon KPR untuk memperoleh kredit pembelian rumah antara lain:
- Dokumen pribadi, yang berupa:
- KTP dan KK
- NPWP
- Buku atau akta nikah bagi yang sudah berkeluarga
- Slip gaji
- Surat keterangan bekerja bagi pegawai
- Rekening Koran selama 3 bulan terakhir
- Dokumen terkait rumah yang akan dibeli:
- Salinan sertifikat tanah dan rumah
- Salinan Izin Mendirikan bangunan
- Salinan surat tanda jadi dari developer yang isinya menyatakan persetujuan untuk menjual rumah tersebut
Jika dokumen tersebut sudah terpenuhi, maka pemohon dapat mengajukan KPR ke bank. Selanjutnya, bank akan mengecek dokumen tersebut serta melakukan BI checking.
- Proses appraisal
Setelah bank menyatakan bahwa pemohon KPR telah lulus BI checking serta persyaratan administratif lainnya, langkah selanjutnya adalah proses appraisal. Proses ini merupakan proses penilaian terjadap nilai rumah yang hendak dibeli. Proses appraisal dipungut biaya jika bank tidak bekerjasama dengan developer terkait pembelian rumah tersebut, namun jika bank bekerjasama dengan developer maka proses appraisal tidak dipungut biaya.
- Proses kalkulasi penawaran bank
Ini merupakan proses dimana bank sudah selesai melakukan appraisal dari rumah dan menyetujui untuk melakukan pencairan dana untuk pinjaman KPR. Namun dalam hal ini ada beberapa hal yang sebaiknya diketahui oleh pemohon KPR sebelum melakukan perjanjian kredit KPR, mengingat kredit ini sifatnya jangka panjang. Beberapa hal yang harus diperhatikan antara lain:
- Melihat dan memperhatikan suku bunga yang ditawarkan oleh bank
Umumnya suku bunga yang ditawarkan oleh bank adalah dibawah 9%, namun setelah tahun kedua bank akan menaikkan suku bunga tersebut berdasarkan BI rate. Jika suku bunga BI naik maka bunga KPR akan ikut naik, namun jika suku bunga turun maka bunga KPR tetap sulit untuk turun. Inilah yang disebut resiko KPR kepada bank.
- Memperhatikan syarat dan ketentuan
Pemohon KPR sebaiknya mencari tahu terlebih dahulu mengenai syarat dan ketentuan KPR dari bank yang dipilih, misalnya soal denda jika terlambat membayar cicilan atau besaran penalti jika melunasi hutang sebelum jatuh tempo.
- Mengecek biaya KPR
Selanjutnya pemohon KPR sebaiknya juga mengecek biaya KPR yang sudah disetujui dan ditetapkan oleh bank. Jangan sampai terjadi kesalahan yang merugikan semua pihak.
- Tahap persetujuan kredit oleh bank
Setelah proses kalkulasi selesai, maka selanjutnya bank akan menyetuuji kredit dan pemohon KPR bisa menyiapkan segala dokumen yang diperlukan guna melakukan perjanjian kredit. Dalam hal ini diperlukan campur tangan notaris dalam pembuatan AJB, perjanjian kredit KPR, balik nama, APHT, dan lain sebagainya.
- Penandatanganan akta kredit
Langkah selanjutnya adalah penandatanganan perjanjian kredit yang dilakukan oleh pihak bank, pemohon KPR dan juga pemilik rumah yang hendak dijual. Proses ini harus dilakukan di hadapan notaris yang sudah ditunjuk untuk mendapatkan akta yang otentik. Kesemua pihak yang hadir tidak dapat diwakilkan karena harus sesuai dengan identitas yang diberikan kepada notaris. Setelah proses perjanjian ditandatangani, maka sudah sah perjanjian kredit KPR yang dilakukan oleh bank dan pemohon KPR.