Apa Itu Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional
Seiring perkembangan pembangunan di Indonesia, banyak kontraktor-kontraktor yang muncul dan menjadi bagian dari rantai pembangunan ini. Untuk itulah pemerintah membentuk Lembaga Pengembangan Jasa Kontstruksi atau LPJK untuk menaungi semua kontraktor yang bergerak di bidang jasa, pengadaan, dan pembangunan. Jadi LPJK ini adalah organisasi penyeleggara peran masyarakat dalam melaksanakan pengembangan jasa konstruksi yang telah diatur dalam pasal 31 aya 3 Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Dalam penerapannya di lapangan, LPJK ini dibagi menjadi dua yaitu LPJK Nasional dan juga LPJK Provinsi.
Sebagai tempat untuk menaungi banyaknya jasa konstruksi di Indonesia, maka berikut ini adlaah tugas-tugas pokok LPJK yang harus diketahui oleh semua jasa konstruksi yang bernaung di dalamnya.
- Melakukan dan mendorong penelitian dan pengembangan jasa konstruksi di Indonesia
- Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan jasa konstruksi
- Melakukan registrasi tenaga kerja konstruksi termasuk klasifikasi, kualifikasi, sertifikasi dan keahlian kerja
- Melakukan registrasi badan usaha jasa konstruksi
- Mendorong dan meningkatkan peran arbitrase serta mediasi dan penilai jasa konstruksi yang masuk ke dalam daftar anggota
Dari dua jenis LPJK yang ada yaitu LPJK nasional dan LPJK provinsi, memiliki fungsi berbeda dan telah ditentukan sehingga kedua jenis ini bisa bekerja fokus dan bersinergi untuk kepentingan pembangunan dan keberlangsungan badan usaha jasa konstruksi yang ada di Indonesia. Berikut ini Fungsi LPJK Nasional:
- Menyusun serta melaksanakan program kerja tingkat nasional
- Menghimpun dan mengevaluasi program kerja tingkat nasional
- Menetapkan pedoman pelaksanaan tugas LPJK nasional dan LPJK provinsi
- Menetapkan kebijakan program penelitian dan pengembangan jasa konstruksi
- Menyelenggarakan pendidikan dan pelatikan jasa konstruksi pada institusi pendidikan
- Mendorong dan meningkatkan peran arbitrase, mediasi, dan penilaian ahli bidang konstruksi
- Menetapkan standar kemampuan bada usaha dan tenaga kerja jasa konstruksi
- Melakukan registrasi badan usaha serta tenaga ahli utamanya
- Memberikan status kesetaraan sertifikat keahlian tenaga kerja asing dan registrasi badan usaha asing
- Mengawal pelaksanaan sistem sertifikasi pad unit sertifikasi pada LPJK nasional dan LPJK Provinsi
- Melakukan monitoring dan evaluasi kinerja unit sertifikasi
- Menyusun model dokumen lelang, kontrak kerja, dan pedoman tata cara pengikatan
- Mendorong penyedia jasa untuk bersaing secara sehat
- Menyelenggarakan sistem informasi manajemen jasa konstruki dan pelayanan infrmasi pada penyedia jasa dan masyarakat
- Menyusn laporan pertanggung jawaban program kerja tahunan pada Lembaga dan menteri terkait
- Memberi saran pada menteri tentang pengembangan jasa konstruksi di Indonesia
Sedangkan fungsi dari LPJK tingkat provinsi adalah:
- Menyusun dan melaksanakan progam kerja LPJK provinsi berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh LPJK nasional
- Melaksanakan registrasi untuk badan usaha kualifikasi enengah dan kecil di wilayahnya
- Mengawasi pelaksanaan sertifikasi pada unit sertifikasi di wilayahnya
- Menyelenggarakan sistem informasi manajemen jasa konstruksi dan memberikan pelayanan informasi ke pengguna jasa dan penyedia jasa di wilayahnya
- Mengupayakan kerjasama dengan perguruan tinggi di wilayahnya untuk menyelenggarakan program penelitian terkait jasa konstruksi
- Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan jasa konstruksi serta mendorong pelaksanaan pada institusi pendidikan di wilayahnya
- Mendorong peningkatan peran arbitrase, mediasi, konsiliasi, dan penilai ahli di wilayahnya
- Melaporkan kinerja unit sertifikasi wiliyahnya kepada LPJK nasional
- Melakukan pembinaan kepada unit sertifikasi provinsi
- Menyusun laporan pertanggung jawaban pelaksanaan program kerja tahunan dari LPJK provinsi kepada gubernus dan tembusan kepada menteri dan LPJK nasional
- Memberi saran pada gubernur di wilayahnya terkait pengembangan jasa konstruksi
Itu dia fungsi dan tugas dair LPJK yang terbagi menjadi LPJK provinsi dan LPJK pusat. Lembaga ini berguna untuk mengatur perkembangan jasa konstruksi di Indonesia agar tumbuh sehat dan berkembang serta memiliki payung hukum yang kuat saat menggelar kerja sama antara penyedia jasa dan pengguna jasa konstruksi di Indonesia.