Lebar Jalan Minimum Dari Lokasi Tanah
Mempertimbangkan tentang lebar jalan minimum dari lokasi tanah tempat Anda membangun proyek merupakan hal yang sangat penting. Karena sudah ada peraturan hukum dan perundang-undangan yang mengatur tentang batas minimum lebar sebuh jalan dengan lokasi tanah tempat sebuah proyek di bangun. Jika Anda tidak mematuhi peraturan yang sudah ada ini maka kemungkinan bangunan proyek Anda akan di robohkan bisa saja terjadi sebab sudah ada peraturan yang mengatur tentang lebar jalan minimum dari lokasi tanah.
- Ukuran Minimum Lebar Jalan Dari Lokasi Proyek
Ada beberapa peraturan undang-undang yang di buat oleh Pemerintah untuk mengatur tentang berapa ukuran minimum lebar jalan dar tanah proyek yang harus di terapkan oleh pengusaha dari proyek tersebut. Tujuan di terapkan nya peraturan ini agar keteraturan penataan sebuah kota tetap tertata dan tidak terganggu dengan adanya pembangunan proyek ini. Adapun lebar jalan minimum dari lokasi tanah proyek yang harus di patuhi adalah sebagai berikut.
- Untuk kendaraan roda dua selebar 2 hingga 3,5 meter dari lokasi tanah
Lebar jalan pertama yang diatur untuk sebuah proyek adalah selebar 2 hingga 3,5 meter dari lokasi tanah tempat proyek itu berdiri dengan bahu jalan selebar 0,5 hingga 0,75 meter. Hal ini sudah di atur dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Tentang Pedoman Penyelenggaran Perumahan Murah Pasal 13.
- Untuk kendaraan roda empat dengan lebar 3,5 hingga 5 meter dari lokasi tanah
Tidak hanya kendaraan roda dua saja yang menjadi tolak ukur lebar antara jalan raya dengan tanah atau tempat proyek itu di bangun tetapi roda empat juga menjadi acuan untuk ukuran lebar jalan dari lokasi tanah tersebut. Dimana harus ada lebar dengan ukuran 3,5 hingga 5 meter dari lokasi tanah tempat proyek tersebut d bangun dengan bahu jalan 0,5 hingga 0,15 meter. Hal ini sudah di atur dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Tentang Pedoman Penyelenggaran Perumahan Murah Pasal 14.
- Mempunyai daerah untuk manfaat di jalan 360 hingga 450 cm
Selain untuk kendaraan roda dua lebar jalan juga harus berukuran 360 hingga 450 cm dngan lebar perkerasan sekitar 10 hngga 240 cm dari lokasi tanah yang di jadikan bangunan proyek tersebut. Lebar jalan ini bisa di gunakan untuk kendaraan roda dua maupun untuk pejalan kaki yang melewati daerah tersebut. Hal ini sudah di atur dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Tentang Pedoman Penyelenggaran Perumahan Murah Pasal 13.
- Mempunyai lebar 25 hingga 50 cm dari lokasi tanah
Sebuah tanah untuk proyek haruslah memiliki jarak dari jalan sekitar 25 hingga 50 cm yang bisa di gunakan untuk pembuatan tiang listrik atau untuk pembangunan prasana umum yang lain.
- Mempunyai lebar 6 meter dengan perkerasan 3 meter dari lokasi tanah
Harus memliki daerah yang dimanfaatkan untuk jalan dengan lebar maksimal 6 meter dan daerah perkerasan minimal 3 meter dari lokasi tanah tempat proyek berlangsung. Lebar ini nantinya akan di manfaatkan untuk tempat berjalannya kendaraan.
Beberapa lebar jalan dari lokasi tanah di atas benar-benar harus Anda perhatikan dan Anda patuhi sebelum membuat sebuah proyek di atas lahan tersebut. Karena jika Anda melanggar ketentuan ini maka bangunan proyek Anda bisa terancam tergusur dari pemerintah sebab sudah ada undang-undang yang sangat jelas tentang lebar jalan dari lokasi tanah.