Izin Rekomendasi Cadangan Tanah Makam
Tempat pemakaman umum menjadi sebuah kawasan yang disiapkan untuk menampung warga setempat yang telah meninggal dunia dan memakamkan jasadnya. Tentu di kawasan padat penduduk, tempat pemakaman ini menjadi sangat sulit dicari akrena luas ketersediaanya tidak sesuai dengan kepadatan masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut. Alhasil, Pemda setempat membuat peraturan untuk mengeluarkan izin pemakaman terkait warga yang telah meninggal dunia di suatu kawasan. Masyarakat yang hendak meggunakan tempat pemakaman umum ketika ada warga yang meninggal bisa membayar retribusi sebesar Rp 3.450.000,- besaran retribusi ini berbeda di setiap daerah tergantung pada kebijakan pemerintah setempat. Dengan membayar biaya pemakaman tersebut warga akan mendapatkan fasilitas penggunaan tanah makam yang langsung digunakan, jasa penggalian dan penutupan liang makam, dan pemasangan pusara dan plakat makam. Sedangkan untuk penggunaan makam lainnya seperti tanah tumpah sebesar Rp 150.000 ditambah dengan biaya penggalian. Ijin pemanfaatan tanah makam ini berlaku hingga 3 tahun dan dapat diperpanjang melalui daftar ulang ke pemda setempat.
Selain mengurus pemakaman untuk orang yang meninggal, ternyata masyarakat saat ini juga bisa melakukan pemesanan tanah makam di sebuah tempat pemakaman umum yang diinginkan. Istilah ini disebut dengan tanah makam cadangan. Tanah makam cadangan ini adalah petak tanah makam yang disediakan atas pemesanan seseorang untuk memakamkan dirinya, ahli waris atau orang yang menjadi tanggung jawabnya. Besarnya harga retribusi untuk tanah makan cadangan ini adalah Rp 200.000.
Tanah makam cadangan adalah petak tanah makam yang disediakan atas pemesenanan seseorang untuk memakamkan dirinya.ahli waris atau orang yang menjadi tanggung jawabnya. Pemafaatan tanah untuk makam cadangan ini juga berlaku untuk 1 tahun dan bisa diperpanjang melalui daftar ulang. Jika pemegang izin tidak melakukan perpanjangan maka pemda setempat berwenang untuk memanfaatkan tanah makam untuk warga yang lain dengan kata lain hak pemesan pertama menjadi gugur. Untuk pembayaran setiap retribusi ini dilakukan 1 hari setelah pemakaman berlangsung.
Proses pemanfaatan makam cadangan ini memang tidak berlaku di semua daerah. Beberapa daerah yang belum memberlakukan aturan ini masih tidak wajib memberikan retribusi terhadap tanah makam cadangan. Namun jika ada warga yang ingin melakukan pemesanan tanah makam cadangan ini maka bisa memenuhi prosedur yang telah diatur.
Warga yang henda memesan unit makam bisa langsung datang ke kantor badan pelayanan terpadu satu pintu (BPTSP). Setelah melakukan pemesanan maka warga diharuskan untuk mengkonfirmasi pemesana secara online di situs yang telah disediakan oleh pemda terkait termasuk pembayarannya melalui bank yang telah ditunjuk.
Selesai melakukan pembayaran online, maka warga akan mendapatkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Surat inilah yang nantinya akan dibawa dan ditunjukkan kepada petugas TPU saat aka mengurus pemakaman. Dikarenakan telah mengurus dan membayar di awal, jadi pada saat pemakaman warga tersebut dan pihak keluarga yang bertanggung jawab tidak lagi mengeluarkan biaya apapun.
Contoh prosedur pemesanan izin rekomendasi tanah makam cadangan di atas berlaku di wilayah DKI Jakarta dan bisa jadi prosedur di beberapa wilayah di Indonesia juga diberlakukan sama. Anda yang ingin segera melakukan pemesanan makam cadangan bisa mendatangi kantor BPTSP. Izin rekomendasi cadangan tanah makam ini dibuat untuk menertibkan tempat pemakaman umum yang ketersediaannya semakin terbatas di beberapa wilayah yang padat penduduk seperti DKI Jakarta. Untuk itu izin tanah makam cadangan ini bisa membnatu warga untuk mendapatkan kepastian akan tempat pemakaman saat meninggal nanti yang bisa diurus oleh keluarga dan penanggung jawabnya.