Izin Prinsip
Banyak masyarakat yang masih awam tentang pembuatan izin prinsip. Padahal untuk membuka sebuah usaha, anda perlu mengurus izin prinip ini bersamaan dengan beberapa izin lainnya seperti SIUP, HO, dan lainnya. Izin prinsip ini adalha perizinan usaha pertama dari Badang Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang wajib dimiliki oleh setiap investor yang akan memulai membuka suatu usaha atau menanamkan modanya di Indonesia. Izin prinsip ini nantinya akan diterbitkan oleh BKPM sebagai izin perusahaan asing yang memilih Indonesia sebagai tempat berinvestasi. Ada beberapa izin prinsip yang dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
- Izin prinsip, yang diperuntukkan dalam membuka investasi baru
- Izin prinsip perluasan, yang diperlukan dalam kepentingan ekspansi perusahaan
- Izin prinsip perubahan, yang harus diurus saat ada perubahan terencana investasi semula dengan perubahan realisasi yang ada
- Izin prinsip merger yang diperuntukkan bagi investor yang ingin menggabungkan dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan.
Pada penerapannya, izin prinsip ini akan diberikan pada investor dengan jangka waktu1 tahun dan merealisasikan investasi dan juga mengajkan izin usaha tetap.
Terdapat beberapa payung hokum yang mengatur pembuatan izin prinsip ini yaitu bias dilihat pada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2007 tentang penanaman modal, Undang-Undang No.32 tahun 2000 tentang pemerintahan Daerah, peraturan pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintah daerah dan provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Pada dasarnya Izin prinsip ini dibutuhkan untuk mendirikan perusahaan baru atau dalam rangka memulai usaha sebagai investor modal asing atau investor dalam negeri. Untuk bisa mendapatkan izin prinsip ini, anda bisa datan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Bidang penanaman modal seperti Badan koordinasi penanaman modal atau bisa juga melalui Badan perizinan terpadu di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.
Terdapat perbedaan syarat pengurusan izin prinsip jika anda sudah memiliki perusahaan atau belum mendirikan perusahaan. Jadi anda tetap bisa mengajukan permohonan izin prinsip meski perusahaan anda belum berdiri dengan syarat yang juga berbeda dengan syarat prinsip untuk perusahaan yang sudah berdiri. Untuk perusahaan yang belum terbentuk, terdapat beberapa syarat yang harus disiapkan antara lain:
- Formulir Izin Prinsip, dilengkapi dengan ditandatangan seluruh calon pemegang saham dari perusahaan PMA
- Nama-Nama Calon Pemegang Saham
- Kartu Tanda Penduduk (bagi WNI) atau Kartu Tanda Pengenal yang sah (bagi Warga Negara Asing) seperti Paspor
- NPWP (bagi warga WNI)
- Production Flow Chart yang berisi penjelasan detail dari bahan baku hingga produk akhir bagi industri, atau uraian kegiatan penjeasan jasa bagi sector jasa.
- Rekomendasi dari instansi pemerintah terkait jika diperlukan
- Nama perusahaan yang akan dibentuk
- Bidang Usaha Perusahaan yang akan dibentuk
- Lokasi Proyek yang akan dibentuk
- Data-Data Estimasi Produksi dan Pemasaran
- Luas Tanah yang dibutuhkan
- Jumlah Tenaga Kerja
- Rencana Nilai Investasi
- Rencana Permodalan
- Surat Pernyataan bahwa data-data yang disajikan adalah benar
Berbeda dengan syarat permohonan izin prinsip untuk perusahaan yang belum terbentuk, berikut ini beberapa syarat yang harus disiapkan untuk membuat izin prinsip bagi perusahaan yang sudah terbentuk.
- Formulir Izin Prinsip, dilengkapi dengan tandatangan seluruh calon pemegang saham dari perusahaan PMA
- Nama Pimpinan Tertinggi Perusahaan
- Nama Perusahaan
- Fotokopi Akta Pendirian
- Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha
- Fotokopi NPWP
- Surat Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
- Fotokopi SIUP
- Fotokopi TDP
- Bidang Usaha
- Lokasi Proyek
- Data-Data Estimasi Produksi dan Pemasaran
- Luas Tanah yang dibutuhkan
- Jumlah Tenaga Kerja
- Rencana Nilai Investasi
- Rencana Permodalan
- Surat Pernyataan bahwa data-data yang disajikan adalah benar
Setelah syarat-syarat di atas dipenuhi, maka permohonan izin prinsip bisa langsung dilakukan dengan estimasi waktu pengurusan sekitar 6 hari di BKPM atau 14 hari kerja di Badan Perizinan Terpadu.
Itu dia informasi tentang prosedur pembuatan izin prinsip yang bisa membantu anda dalam rencana pengajuan izin prinsip untuk usaha anda.