Izin Pemanfaatan Ruang

Izin Pemanfaatan Ruang

Izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) adalah persetujuan pendahuluan yang diberikan kepada orang atau badan hukum untuk menanamkan moda atau mengembankan kegiatan atau pembangunan di suatu wilayah. Izin prinsip pemanfaatan ruang ini diberikan oleh Bupati atau walikota setelah mendapatkan rekomendasi dari BKPRD dan persetujuan sesuai dengan tata ruang dari SKPD yang berhubungan dengan penataan ruang.

Untuk bisa mendapatkan izin pemanfaatan ruang ini, pemohon perlu memperhatikan beberapa syarat berikut ini:

  • Mengisi formulir permohonan
  • Rekomendasi dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah bagi badan usaha
  • Lahan berbatasan dengan daerah kawasan lindung
  • Fotokopi kepemilikan /penguasaan tanah.
  • Fotokopi SPPT dan surat tanda teriam setoran dan pajak bumi dan bangunan
  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Surat kuasa bermateria (apabila permohonan pengurusan izin dilakukan buka oleh pemilik)
  • Sketsa peta/site plan lokasi tanah yang direncanakan lengkap dengan batas dan titik koordinat
  • Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari Badan Pertanahan Nasional bahwa tidak terdapat lahan lain yang menguasai
  • Proposal rencana kegaitan yang memuat rencana penggunaan lahan

Izin pemanfaatan ruang ini merupakan izin yang wajib dimiliki oleh perorangan atau badan yang akan melaksanakan pembangunan bangunan dalam rangka memberikan kepastian hukum mengenai lokasi yang akan dilakukan pembangunannya sebelum mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB). Pada penerapannya, izin pemanfaatan ruang ini bisa diberikan jika lokasi yang dimohonkan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan oleh pemda. Nantinya IPR ini akan diberikan oleh walikota atau pejabat yang ditunjuk dan berlaku selama lokasi tersebut dipakai sesuai dengan pemanfaatanya serta tidak bertentangan denga kepentingan umum di daerah tersebut. Setelah pemohon mendapatka izin pemanfaatan ruang ini, maka berkewajiban membuat site plan untuk pembangunan berbentuk kompleks atau lebih dari 3 bangunan yang kemudian disahkan oleh walikota atau pejabat yang ditunjuk. Jika terjadi perubahan pemanfaatan ruang baik yang meliputih alih fungsi atau perubahan luas maka pemohon wajib memiliki izin secara tertulis dari walikota atau pejabat yang ditunjuk.

Izin pemanfaatan ruang ini diperlukan bersamaan dengan beberapa izin lainnya untuk membangun sebuah proyek untuk melancarkan berbagai kepentingan dan regulasi terhadap pemerintah dan hukum yang telah ditetapkan. Jika anda berencana untuk membuat sebuah proyek, tentunya dibutuhkan izin pemafaatan tanah ini untuk mendapatkan regulasi yang jelas dan legalitas resmi dari pemerintah setempat mengenai bangunan yang anda bangun.

Setelah izin pemanfaatan ruang ini berhasil diterbitkan oleh pemerintah setempat maka pengembang bisa melanjutkan pada pengurusan izin mendirikan bangunan sebagai syarat sah diperbolehkannya mendirikan sebuah bangunan di lahan yang telah dimanfaatkan tersebut. Izin ini tentunya bertahap diurus menyusul perencanaan pembangunan oleh pihak pengembang. Meskipun pemilik proyek sudah mendapatkan tanah secara hak milik, tapi untuk membangun sebuah bangunan harus memiliki izin pemanfaatan tanah yang kemudian disusul dengan izin mendirikan bangunan.

Perlu dipahami bahwa izin pemanfaatan ruang ini tidak akan bisa diterbitkan jika dalam perencanaannya ternyata ditemukan ketidaksesuaian terhadap rencana tata ruang wilayah tersebut. Jadi jika anda ingin membangun sebuah mall tapi di wilayah tersebut tidak ada rencana dari pemda untuk membangun pusat perbelanjaan maka anda tidak akan bisa mendapatkan izin pemanfaatan ruang ini.

Itu dia informasi terkait dengan izin pemanfaatan ruang yang bisa jadi bahan informasi anda dalam mengurus berbagai perizinan untuk pembanguann sebuah proyek.

Share this Post:
Posted by dony ardiansyah
Image