Izin Lokasi
Para pemilik usaha yang ingin mendirikan sebuah perusahaan sudah tentu membutuhkan pengurusan izin lokasi untuk mendapatkan tanah dalam rangka melaksanakan rencana penanaman modal yang dimilikinya. Peraturan terkait izin lokasi ini diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Menteri Agraria Kepala Badan Pertanahan Nomor 2 Tahun 1999 tentang izin lokasi.Izin lokasi ini diperlukan juga sebagai izin pemindahan hak untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha.
Sudah dipastikan jika sebuah perusahaan sudah mendapatkan persetujuan penanaman modal tentu sudah wajib untuk memiliki izin lokasi dan memperoleh tanah yang diperlukan dalam melaksanakan rencana penanaman modalnya. Jangka waktu yang ditetapkan untuk pengurusan izin lokasi ini tergantung pada luas lokasi misalnya jangka waktu 1 tahun untuk izin lokasi seluas sampa dengan 25 Ha dan juga jangka waktu 2 tahun untuk izin lokasi seluas lebih dari 25 Ha sampai 50 Ha. Dan yang terakhir jangka waktu 3 tahun untuk luas area lebih dari 50 Ha.
Sangat penting diketahui bahwa pemberian izin lokasi ini harus sudah memenuhi peruntukkan Rencana Tata Ruang Wilayah di kawasan lokasi tersebut. Pemberian izin lokasi ini setelah melewati pertimbangan mengenai aspek penguasaan tanah dan teknis tata guna tanah yang meliputi keadaan hak serta penguasaan tanah yang bersangkutan, penilaian fisik wilayah, penggunaan tanah, serta kemampuan tanah. Nantinya izin lokasi ini akan diterbitkan melalui surat keputusan pemberian izin lokasi yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk DKI Jakarta.
Seorang pemegang izin lokasi memiliki hak dan kewajiban yang harus dijalankan dan diperhatikan demi kenyamanan dan keberlangsungan usaha. Ada pun hak yang bisa didapatkan oleh pemegang izin lokasi adalah:
- Membebaskan tanah dalam areal izin lokasi dari hak dan kepentingan pihak lain berdasarkan kesepakatan pemegang hak dan pemilik kepentingan.
- Mendapatkan kewewangan untuk menggunakan tanah tersebut sesuai dengan keperluan dan rencana penanaman modalnya
Sedangkan kewajiban yang harus dijalankan oleh pemegang izin lokasi adalah;
- Menghormati kepentingan pihak lain atas tanah yang belum dibebaskan
- Tidak menutup atau mengurangi aksessibilitas masyarakat sekitar terhadap tanah
- Menjaga kepentingan umum
- Wajib lapor setiap 3 bulan kepada Kepala Kantor Pertanahan tentang perolehan tanah yang sudah dilaksanakan
Adapun persyaratan yang harus disiapkan untuk memperolah izin lokasi ini antara lain:
- Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp 6000
- Surat pernyataan mengenai luas tanah yang dikuasai
- Fotokopi KTP
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi akta pendirian perusahaan bagi yang berbadan hukum
- Fotokopi izin lokasi terdahulu untuk perluasan
- Fotokopi persetujuan penanaman modal bagi PMDN atau PMA
- Fotokopi surat keterangan terdaftar sebagai anggota REI
- Fotokopi Advice planning
Untuk permohonan perpanjangan izin lokasi ini, syarat yang diperlukan adalah:
- Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp 6000
- Fotokopi pernyataan luas tanah yang dikuasai
- Fotokopi KTP
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi akta pendirian usaha bagi badan hukum
- Fotokopi izin lokasi terdahulu
- Fotokopi penguasaan lahan minimal 50 persen dari luas izin lokasi yang diberikan
Untuk pembuatan izin lokasi dan perpanjangan izin lokasi ini akan diselesaikan dalam waktu maksimal 14 hari kerja.
Demikian penjelasan tentang prosedur pembuatan izin lokasi yang bisa anda jadikan informasi. Jika anda saat ini sedang berencana mengajukan permohonan izin lokasi, maka anda sudah bisa memulai menyiapkan perlengkapan dan persyaratan seperti yang telah disebutkan di atas.