Izin Lingkungan Setempat
Banyak masyarakat yang salah paham ketika membicarakan izin lingkungan setempat. Pelaku usaha banyak yang menganggap bahwa izin lingkungan setempat adalah persetujuan tetangga terdekat terhadap usaha yang akan dibuka di area tersebut. Jadi terkdang izin lingkungan setempat ini sering tidak diurus dengan benar karena menganggap izin ke tetangga berarti sudah mendapatkan izin lingkungan setempat ini. Memang izin lingkungan setempat ini menjadi rancu dari artian yang sebenarnya dan tidak sefamiliar pengurusna izin SIUP, HO, TDP, dan izin lainnya. Perlu dipahami bahwa tetangga dan masyarakat yang ada di lingkungan sekitar tidak berwenang dalam mengeluarkan izin terhadap suatu tempat usaha atau tempat kegiatan lainnya. Jika anda mengurus izin yang berkaitan dengan penduduk setempat dan warga di sekitar pembangunan usah anda, maka sebenarnya itu adalah izini tetangga atau warga yang lahan tanahnya bersinggungan langsung dengan area pembangunan bangunan proyek anda. Jadi apa sebenarnya izin lingkungan setempat ini?
Dilatarbelakangi oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungna dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada pasa 36 ayat 1 disebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegaitan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL, wajib memiliki iziin lingkungan. Hal tersebut juga semakin diperkuat dengan adanya Pasal 40 ayat 1 yang menyebutkan bahwa izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. Izin lingkungan ini termasuk pada tahap perencanaan dalam sebuah proses pendirian suatu usaha dan/atau kegiatan. Yang diwajibkan membuat izin lingkungan setempat ini bukan hanya usaha produktif yang menghasilkan profit, tapi juga kegiatan seperti pembangunan jalan, gedung perkantoran, dan lainnya yang masuk kategori wajib AMDAL dan UKL-UPL.
Banyak orang yang salah paham bahwa izin lingkungan ini adalah izin tetangga sekitar yang diketahui oleh RT dan RW dan juga kepala desa serta lurah setempat. Padahal seharusnya izin lingkungan hidup ini diterbitkan oleh pejabat pemerintah setempat yaitu Menteri, Gubernur, atau bupati/walikota. Lalu bagaimana seharunya prosedur permohonan izin lingkungan setempat ini yang benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan?
Jadi bagaimana caranya seseorang bisa mendapatkan izin lingkugn setempat ini? Prosedur yang disiapkan sudah cukup sederhana untuk bisa diterapkan oleh semua orang. Pertama adalah jenis usaha atau kegiatan dan lokasi lahan harus sesuai peruntukkannya. Misalnya anda ingin membuat sebuah minimarket harus berada di kawasan pelaku usaha. Setelah masalah peruntukkan selesai, anda bisa membuat lingkungan dokumen yang berisi UKL-UPL dan juga AMDAL. Draft dokumen ini inilah yang selanjutnya diserahkan ke instansi lingkungan hidup untuk diurus dan disahkan sehingga izin lingkungan bisa diterbitkan sesuai dengan usaha anda dan lokasi peruntukkannya.
Kesalahpahaman yang harus diluruskan adalah bahwa izin lingkungan bukanlah izin yang sebagaimana selama ini diterapkan di masyarakat tentang izin warga sekitar yang diketahui perangkat desa. Ternyata izin lingkungan lebih luas cakupannya karena disahkan oleh Menteri bahkan gubernur di wilayah dimana anda mengajukan izin.
Itu dia penjelasan singkat tentang izin lingkungan yang selama ini membingungkan masyarakat. Memang pengurusan izin lingkungan ini tidak seperti izin usaha SIUP atau HO yang dianggap penting dalam membuka usaha. Seperti izin-izin lainnya yang perlu dilengkapi, maka izin lingkungan ini pun harus dipenuhi persyaratannya sebagai salah satu syarat legalitas usaha anda beserta kesesuaiannya dengan lingkungan sekitarnya. Anda bisa langsung menyiapkan dokumen seperti yang disebutkan di atas, kemudian datang ke instansi lingkungan hidup untuk mendapatkan proses yang cepat jika semua syarat telah terpenuhi.