Pengertian Koefisien Lantai Bangunan (KLB)

Pengertian Koefisien Lantai Bangunan (KLB)

Mungkin sudah banyak sekali orang yang mengerti tentang koefisien lantai bangunan atau yang sering di singkat dengan KLB. Apalagi bagi developer properti bangunan yang sering melakukan pembangunan sebuah gedung ataupun sebuah perumahan tentu sudah tidak asing lagi dengan peraturan ini. Koefisien lantai bangunan (KLB) sendiri memiliki artian sebagai angka persentase perbandingan antara jumlah seluruh luas lantai bangunan yang dapat di bangun dengan luas lahan tersedia. Sehingga peraturan KLB ini lah yang nantinya akan menentukan tentang seberapa banyak lantai bangunan yang di perbolehkan untuk di buat untuk sebuah bangunan atau berapa banyak lantai yang boleh di miliki oleh sebuah bangunan.

  • Penerapan KLB Untuk Bangunan

Penerapan KLB ini biasanya di gunakan pada bangunan tinggi atau yang sering di sebut sebagai bangunan highrise building. Penerapan KLB ini berguna untuk menjaga keamanan sebuah bangunan agar tidak mudah roboh dan tidak membahayakan bagi staff atau karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut. Dengan mengetahui KLB dan luas lahan dari bangunan tersebut maka Anda akan mengetahui berapa jumlah lantai yang harus di bangun di dalam gedung tersebut dan mengetahui apakah ketinggian bangunan tersebut sudah sesuai dengan KLB atau belum. Selain penerapan KLB untuk bangunan tinggi aturan KLB ini juga mengatur beberapa luas bangunan lain diantaranya adalah sebagai berikut.

  1. Overstek (tritisan/lantai bangunan)

Overstek ini memiliki aturan untuk lantai bangunan yang memiliki ukuran lebih dari 1,5 meter. Dan overstek yang memiliki bentuk seperti balkon serta lantai parkir yang memiliki sirkulasi lebih dari 50%.

  1. Bangunan Parkir

Sebuah bangunan parkir yang di bangun bukan sebagai pelengkap sebuah gedung di perbolehkan memiliki luas lantai 150% dari luas yang telah di tetapkan oleh Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Selain itu bangunan parkir yang di bangun untuk transportasi umum juga boleh memiliki luas bangunan 200% dari luas lantai yang di tetapkan dalam koefisien lantai bangunan (KLB).

  • Alasan Penerapan Aturan Koefisien Lantai Bangunan (KLB)

Sama seperti peraturan yang di terapkan untukĀ  mengatur bangunan yang lain peraturan koefisien lantai bangunan (KLB) ini juga di buat agar dapat mengedalikan posisi tata ruang kota sehingga orang yang tinggal di kota tersebut bisa nyaman dan bangunannya tertata dengan rapi dan memiliki jarak sehingga kota tersebut tetap memiliki sirkulasi udara yang bersih dan terhindar dari kemacetan kota. Untuk peraturan KLB sendiri di setiap daerah memiliki peraturan yang berbeda-beda. Perbedaan peraturan ini terpengaruh dengan luas lahan dan zonasi wilayah di mana bangunan itu di buat. Di mana ketika bangunan tersebut di buat di kawasan dengan penduduk yang padat maka semakin besar pula aturan KLB di daerah tersebut sehingga memungkinkan sebuah bangunan mempunyai banyak lantai.

  • Cara Menghitung Koefisien Lantai Bangunan (KLB)

Bagi Anda yang akan membangun sebuah bangunan Anda dapat menghitung berapa KLB bangunan tersebut dengan cara membagi luas seluruh lantai dengan luas lahan sehingga ketemulah berapa jumlah lantai yang Anda dapat bangun di dalam bangunan Anda. Selain itu pemerintah juga menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar aturan KLB ini. Sanksi itu berupa pencabutan izin gedung hingga pembongkaran gedung secara paksa oleh pihak pemerintah. Hal ini bertujuan untuk menertibkan pihak-pihak yang akan membangun sebuah gedung. Sehingga tata letak sebuah kota tetap bisa di atur dan di jaga ketertibannya.

Share this Post:
Posted by dony ardiansyah
Image