Pengertian Koefisien Daerah Hijau (KDH)
Koefisien Daerah Hijau (KDH) adalah angka persentase perbandingan antara ruang terbuka di luar ruangan yang di berikan terhadap ruang terbuka hijauh terhadap luas lahan. Tujuan di terapkannya peraturan KDH ini untuk mengatur luas ruangan yang ada di alam terbuka agar tidak menghambat aliran resapan air ke dalam tanah. Sehingga pepohonan atau tanaman yang ada di sekitar bangunan tidak mengalami kekeringan kemudian mati. Dengan penerapan aturan KDH ini di maksudkan agar tanaman tetap bisa hidup dengan subur sehingga kota tidak mengalami pencemaran udara dan tetap memiliki sirkulasi udara yang memadai. Dalam Permen PU No. 29 tentang pedoman persyaratan teknis bangunan gedung mengharuskan minimal 10% besar KDH dari seluruh luas bangunan tersebut.
- Permasalahan yang Muncul Setelah Penerapan KDH
Sebuah peraturan di buat layaknya untuk di taati dan di jadikan pedoman. Sama halnya seperti peraturan KDH ini yang di buat agar para developer ketika akan membangun sebuah gedung mentaati peraturan tersebut dan mempertimbangkan perihal tempat tumbuhan hijau yang tumbuh di sekitar bangunan tersebut. Namun hingga saat ini masih banyak saja masyarakat yang membangun gedung atau perumahan dan tidak memperhatikan tentang daerah hijau ini. Bahkan kini sudah banyak sekali area persawahan yang berubah menjadi area perumahan maupun gedung perkantoran. Hal ini lah yang kemudian memicu bencana alam maupun ketika terjadi kebakaran maka api akan sangat cepat merambat akibat bangunan yang di didirikan secara berhimpitan dan tidak memiliki jarak.
Selain itu jika developer sebuah bangunan tidak mau mempertimbangkan masalah KDH ini maka yang ada daerah hijau yang harusnya menjadi tempat tumbuh kembangnya tanaman akan berganti menjadi tempat bangunan. Dan masyarakat yang tinggal di area tersebut akan kekurangan pasokan udara dan bersih. Belum lagi ketika musim kemarau maka bencana kekeringan tidak dapat di hindari hal ini berkaitan dengan daerah hijau yang harusnya menjad tempat tumbuh tanaman berubah menjadi area pemukiman padat penduduk.
- Alasan Di Terapkannya Aturan Koefisien Daerah Hijau (KDH)
Sama seperti peraturan tentang bangunan yang lain, penerapan aturan KDH ini bukan tanpa alasan. Alasan utama yang menjadi dasar penerapan peraturan KDH ini adalah agar kota tetap memiliki daerah hijau yang mencukupi sehingga pasokan sirkulasi udara segar tetaplah terjaga dan tidak terganggu. Alasan lain yang menjadi petimbangan penerapan KDH adalah pemerintah ingin penataan kota tetap terjaga dan tidak mengalami kerusakan. Sehingga meskipun terjadi bencana alam maka akan cepat di tanggulangi dengan daerah hijau yang masih terjaga ini. Oleh karena itu setelah tahu tentang alasan penerapan KDH ini ada baiknya para developer ini tetap mematuhi peraturan KDH bagi setiap bangunan.
- Sanksi yang Di Berikan Untuk Pelanggar Aturan KDH
Sebuah aturan di buat layaknya untuk di taati dan di patuhi namun kenyataan di lapangan masih banyak saja developer sebuah bangunan yang tidak mengindahkan peraturan tentang KDH ini padahal sudah ada undang-undang pasti tentang peraturan ini. Oleh karena itu pihak pemerintah kini mulai memberlakukan sanksi berat bagi siapa saja yang melanggar peraturan koefisien daerah hijau (KDH) ini. Sanksi tersebut berupa sanksi administrasi terhadap pemilik bangunan yang di lanjut dengan surat peringatan yang kemudian di teruskan dengan pencabutan hak suatu bangunan dan keputusan final yaitu pembongkaran suatu bangunan yang melanggar aturan koefisien daerah hijau ini.