Pengertian Ketinggian Maksimum Bangunan

Pengertian Ketinggian Maksimum Bangunan

Bagi seorang arsitek jika akan membangun sebuah bangunan tentunya harus memperhatikan beberapa aspek terkait dengan bentuk dan posisi yang benar seuai dengan peraturan pemerintah tentang tata cara serta aturan membangun suatu bangunan. Salah satu aspek yang perlu di perhatikan ketika akan membangun sebuah bangunan adalah masalah ketinggian maksimum bangunan. Ketinggian maksimum bangunan memiliki artian ketinggian maksimum suatu bangunan yang di perbolehkan untuk di bangun di suatu tanah atau lahan. Dengan menerapkan ketinggian maksimum suatu bangunan ini bertujuan agar bangunan di area lahan atau tanah tersebut dapat tertata rapi dan memiliki bentuk yang seimbang antar bangunan yang satu dengan bangunan yang lainnya.

  • Permasalahan Terkait Ketinggian Maksimum Bangunan

Meski sudah di atur tentang permasalahan ketinggian bangunan atau berapa lantai yang di perbolehkan di miliki atau di buat pada bangunan tersebut namun masih banyak orang atau developer suatu bangunan yang tidak peduli akan hal ini dan lebih memilih membangun suatu gedung dengan tinggi bangunan atau jumlah lantai melebehi kapasitas yang telah di berikan. Biasanya para developer yang melanggar aturan ketinggian bangunan ini di karenakan developer tersebut kekuarangan ruangan di dalam gedung dan lahan yang tidak cukup luas sehingga pilihan terakhirnya adalah membuat tambahan lantai di gedung tersebut tanpa memperdulikan batas ketinggian maksimum bangunan.

  • Alasan Di Tetapkan Aturan Ketinggian Maksimum Bangunan

Penerapan aturan ketinggian maksimum bangunan ini bukan tanpa alasan. Penerapan aturan ini di dasari oleh beberapa alasan utamanya alasan keselamatan pegawai atau staff yang bekerja di dalam gedung tersebut. Selain itu yang mendasari di terapkannya aturan ketinggian maksimum bangunan adalah beberapa faktor berikut ini.

  1. Pertimbangan Jika Terjadi Kebakaran Di Dalam Gedung

Mengacu pada peraturan DPU Tahun 1987 tentang pencegahan bahaya kebakaran pada rumah dan gedung menjadi alasan utama dalam pembatasan ketinggian maksimum bangunan ini. Karena apabila terjadi sebuah insiden kebakaran di dalam gedung perkantoran maupun di rumah maka proses evakuasi akan lebih cepat dan mudah jika bangunan atau rumah tersebut tidak memiliki lantai terlalu banyak atau mengikuti peraturan ketinggian maksimum bangunan yang berlaku.

Di peraturan DPU Tahun 1987 juga mengatur tentang luas bangunan serta maksimum tinggi bangunan yang di perbolehkan. Salah satunya seperti pertokoan atau fasilitas umum yang hanya di perbolehkan memiliki ketinggian bangunan setinggi 28 meter atau sekitar 5 sampai 6 lantai bangunan. Hal ini bertujuan agar ketika terjadi kebakaran maka proses evakuasi akan menjadi lebih cepat serta mudah sehingga dapat meminimalisir korban jiwa dari bencana tersebut.

  1. Pertimbangan Bangunan Di Jalur Pesawat Terbang

Pertimbangan ke dua yang menjadi dasar adanya aturan di terapkan ketinggian maksimum karena mempertimbangkan tentang daerah yang berada di sekitar landasan pesawat terbang. Tentunya bangunan yang berada di sekitar landasan pesawat terbang ini tidak di perbolehkan memiliki ukuran ketinggian yang terlalu tinggi. Karena jika sampai sebuah bangunan melebihi batas aturan maksimum ketinggian yang di perbolehkan maka kecelakaan akibat pesawat terbang yang menabrak bangunan akan terjadi.

  1. Pertimbangan Tentang Floor Area Ratio (FAR)

FAR adalah angka perbandingan antara luas keseluruhan lantai bangunan dengan luas lahan atau tanah tempat bangunan itu di bangun atau biasa di sebut dengan KLB atau Koefesien Lantai Bangunan.

Setelah tahu tentang alasan mengapa di terapkan aturan ketinggian maksimum untuk bangunan masihkah ingin melanggarnya? Karena keselamatan karyawan Anda tergantung bagaimana kebijakan Anda ketika membangun perusahaan tersebut.

Share this Post:
Posted by dony ardiansyah
Image