Pengertian Garis Sempadan Bangunan (GSB)

Pengertian Garis Sempadan Bangunan (GSB)

GSB atau garis sempadan bangunan adalah garus batas minimal bangunan yang membatasi bangunan dengan luas lahan bangunan tersebut juga yang membatasi sebuah bangunan dari tepi jalan, sungai, rel kereta api, pantai, jaringan tegangan  tinggi, dan batas dari bangunan tetangga. Penerapan GSB ini sebenarnya memiliki fungsi untuk mengatur jarak antara bangunan dengan bangunan yang lain sehingga bangunan terlihat lebih rapi serta tidak menimbulkan bencana yang tidak di inginkan. Contohnya seperti jika sebuh developer membangun sebuah bangunan di tepi sungai dan tidak memperhatikan GSB nya maka yang terjadi adalah hasil bangunan terlalu dekat dengan tepian sungai dan ketika sungai mengalami perluapan air ketika musim hujan tiba maka bangunan di sekitarnya yang tidak mematuhi GSB akan terendam luapan air tersebut.

  • Bangunan Terluar yang Di Atur Dalam GSB

Meski  peraturan tentang garis sempadan bangunan (GSB) sudah sangat jelas dan sudah resmi di tetapkan serta di atur dalam undang-undang no. 28 tahun 2002 pasal 13 tentang GSB ini tetapi masih banyak masyarakat di Indonesia yang belum mengerti tentang peraturan GSB ini. Sehingga masih banyak sekali masyarakat yang membangun bangunan baik itu gedung maupun perumahan yang tidak mengikuti aturan garis sempadan bangunan (GSB). Masyarakat di Indonesia memiiliki faham bahwa GSB dari sebuah rumah adalah pagar rumah tersebut padahal bukan.

Untuk sebuah bangunan yang di atur oleh garis sempadan bangunan (GSB) garis terluarnya adalah di hitung mulai dari pondasi, sloff, jendela, pasangan bata, pintu, plafond dan atap. Meski sudah di tetapkan tentang GSB dari sebuah bangunan ini tetapi tetap ada toleransi dari peraturan tersebut yaitu boleh membangun sebuah bangunan tidak sesuai GSB nya tetapi hanya boleh untuk bangunan yang bukan ruang dan sifatnya struktur.

  • Permasalahan Tentang Garis Sempadan Bangunan (GSB)

Meski sudah di atur dan sudah ada undang-undang yang mengatur tentang garis sempadan bangunan (GSB) ini tetapi masih saja banyak masyarakat ataupun developer yang membangun bangunannya tidak sesuai dengan peraturan yang sudah di tetapkan ini. Ada sebagian orang yang membangun bangunannya sangat berdekatan dengan bangunan lain hingga tidak ada jarak pemisah sedikitpun tetapi ada juga yang membangunnya dekat sekali dengan jalan raya maupun rel kereta api. Hal ini yang kemudian menyebabkan terjadinya banyak kecelakaan atau insiden penabrakan rumah atau sebuah gedung.

  • Alasan Di Tetapkan Garis Sepadan Bangunan (GSB)

Peraturan GSB di buat dengan fungsinya adalah sebagai pengatur jarak antara sebuah bangunan dengan bangunan yang lain maupun mengatur jarak antara sebuah bangunan dengan tepian jalan raya maupun dengan tepian sungai dan rel kereta api. Selain itu peraturan GSB ini di buat dengan pertimbangan faktor estetika sebuah bangunan. Bukanlah lebih nyaman melihat sebuah bangunan di bangun dengan jarak yang teratur dengan bangunan yang lainnya. Selain mempertimbangkan dari faktor esetetika bangunan aturan GSB ini di terapkan karena mempertimbangkan faktor keamanan sebuah bangunan. Sehingga ketika terjadi bencana atau insiden seperti kebakaran maka perambatannya tidak terlalu cepat antar bangunan satu dengan bangunan yang lain. GSB sendiri memiliki standar yaitu 3 – 5 meter untuk pemukiman perumahan.

  • Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB)

Setelah penerapan aturan GSB ini masih banyak sekali developer yang tidak mau mengikuti aturan tersebut akibatnya ada banyak sekali bangunan yang di bangun sangat berdekatan bahkan berhimpitan dengan bangunan lain. Untuk meminimalisir hal ini kemudian pemerintah mulai memberikan sanksi berat terhadap pelanggar GSB yaitu berupa sanksi administratif hingga sanksi pembongkaran secara paksa bangunan tersebut.

Share this Post:
Posted by dony ardiansyah
Image