Lisensi yang Di Miliki Oleh Arsitek Profesional
Kini profesi arsitek menjadi profesi yang menjamur di Indonesia. Seiring dengan berkembangnya jaman membuat perkembangan alat untuk para arsitektur juga semakin canggih membuat seorang arsitek semakin mudah dalam mengerjakan tugasnya. Hal ini lah yang kemudian mendasari meningkatnya secara pesat orang yang menempuh pendidikan dalam bidang arsitek. Karena semakin banyak orang yang menjadi arsitek membuat Pemerintah Indonesia kini mengeluarkan peraturan baru khususnya tentang bidang arsitek. Oleh karena itu seorang arsitek profesional haruslah memiliki lisensi hukum sendiri. Sama seperti isi peraturan di Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 yang membahas Jasa Kontruksi. Di mana isinya pemberlakuan SKA (Sertifikat Keahlian) bagi kontruski perseorangan dan mulai berlaku satu tahun terhitung sejak di undangkan tahun 2000.
Selain ada di undang-undang no 18 tahun 1999, peraturan lisensi ini juga di keluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta No 132 Tahun 2007 yang membahas tentang izin pelaku teknis bangunan (IPTB) di mana isinya tentang seorang arsitektur wajib memiliki lisensi IPTB untuk dapat melakukan kegiatan arsitektur dan peraturan ini mulai berlaku sejak di sahkan pada tanggal 3 Maret 2008.
- Sertifikat Keahlian(SKA) Dari IAI (Ikatan Arsitek Indonesia)
IAI (Ikatan Arsitek Indonesia) adalah sebuah organisasi yang menjadi wadah berkumpulnya para arsitek dengan kemampuan profesionalisme dalam mengerjakan tugasnya. Bagi seorang arsitek yang ingin mendapatkan sertifikat keahlian (SKA) dari IAI ini haruslah memenuhi beberapa syarat di bawah ini sebagai tolak ukurnya.
- Perancangan arsitektur
Kemampuan untuk dapat menghasilkan sebuah karya arsitektur dengan nilai estetika dan persyarat teknis yang memiliki tujuan untuk melestarikan alam.
- Pengetahuan Arsitektur
Pengetahuan seorang arsitektur tentang teknologi, sejarah, dan ilmu pengetahuan.
- Pengetahuan Seni
Pengetahuan tentang seni rupa dan pengaruhnya terhadap arsitektur.
- Perencanaan & Perancangan Kota
Pengetahuan tentang perencanaan dan perancangan kota serta keterampilan yang di butuhkan pada perencenaan tersebut.
- Hubungan Antara Manusia, Bangunan, Dan Lingkungan
Memahami hubungan antara manusia dengan bangunan dan hubungan antara bangunan dengan lingkungan.
- Pengetahuan Daya Dukung Lingkungan
Pengetahuan tentang cara menghasilkan rancangan yang sesuai dengan daya dukung linkungan.
- Peran Arsitek Di Masyarakat
Memahami tentang peran arsitek di masyarakat dan peran profesi seorang arsitek bagi masyarakat.
- Persiapan Pekerjaan Rancangan
Memahami program persiapan suatu rancangan arsitek.
- Pengertian Masalah Antar Disiplin
Memahami permasalahan tentang struktur, kontruksi, dan rekayasa yang berkaitan dengan rancangan pembangunan sebuah gedung.
- Pengetahun Fisik Dan Fisika Bangunan
Memiliki pengetahuan tentang permasalahan fisik dan fisika, teknologi, serta fungsi bangunan sehingga dapat melengkapi dengan kondisi internal yang dapat memberikan kenyamanan dan perlindungan terhadap iklim setempat.
- Penerapan Batasan Anggaran dan Peraturan Bangunan
Mampu menghitung biaya yang di keluarkan oleh pemilik bangunan serta mengetahui peraturan bangunan.
- Pengetahuan Industri Kontruksi Dalam Perencanaan
Memiliki pengetahuan yang mumpuni tentang industri kontruksi bangunan.
- Pengetahuan Manajemen Proyek
Memiliki pengetahuan tentang manajemen proyek baik itu dalam segi pendanaan hingga biaya pembangunan.
- Lisensi IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan)
Selain memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) dari IAI seorang arsitek profesional haruslah memiliki lisensi IPTB atau singkatan Izin Pelaku Teknis Bangunan. Hal ini sesuai dengan peraturan dari Gubernur DKI Jakarta No. 132 Tahun 2007 Pasal 6 ayat 2. Untuk penggolongannya lisensi IPTB sendiri di bagi menjadi 3 golongan yaitu:
- Golongan A untuk seluruh ketinggian bangunan dan bangunan pemugaran
- Golongan B untuk bangunan maksimal 8 lantai
- Golongan C untuk bangunan maksimal 4 lantai
Nah itu tadi beberapa lisensi yang harus di miliki oleh seorang arsitek profesional. Bagi Anda yang berprofesi sebagai arsitek sudahkah memiliki kedua lisansi di atas?