Apa Itu Land Use?

Apa Itu Land Use?

Land use atau yang sering di sebut dengan istilah tata guna lahan memiliki arti sebagai proses pengaturan sebuah lahan yang memerlukan sumber daya manusia dan di dukung dengan sumber daya yang lainnya. Land use sendiri terdiri dari dua lahan yang berbeda yaitu lahan terbangun (urband solid) dan lahan terbuka (urban void). Sebelum melakukan kegiatan land use atau penataan lahan maka perlu di adakannya sebuah pendekatan figure ground yaitu sebuah pendekatan untuk memanipulasi atau usah mengolah pola existing figure ground dengan cara pengurangan, penambahan, dan pengubahan pada pola geometris. Pendekatan ini juga merupakan sebuah hubungan antara masa bangunan terbuka dengan figure ground.

  • Pengertian Urban Solid Dan Urban Void

Seperti yang di bahas di atas bahwa land use memerlukan dua lahan sebagai medianya yaitu lahan terbangun atau urban solid dan lahan terbuka atau yang biasa di sebut dengan urban void. Kedua lahan ini memiliki artian dan tipe yang berbeda. Perbedaan kedua lahan ini adalah:

  1. Urban solid atau arti lainnya adalah lahan terbangun merupakan bentukan fisik dari kota dimana lahan ini berupa bangunan-bangunan dan blok-blok yang kosong. Adapun tipe dari urban solid adalah:
  2. Persil lahan dari blok hunian yang sengaja di tampilkan
  3. Edges atau sisi yang berupa bangunan
  4. Massa atau berat dari bangunan dan monumen
  5. Urban void (lahan terbuka) adalah ruang kosong yang terletak di antara bangunan atau sebuah bangunan yang terbentuk karena adanya lahan terbuka. Salah satu contoh urban void adalah jalan yang merupakan penghubung setiap bangunan. Sedangkan untuk tipenya urban void ini terdiri dari beberapa tipe yaitu:
  6. Ruang terbuka di dalam yang di kelilingi oleh masa bangunan yang memiliki sifat semi privat hingga privat
  7. Ruang terbuka yang berupa pekarangan dan memiliki sifat transisi antara privat dengan publik
  8. Area parkir yang berada di publik atau area luas yang memiliki fungsi sebagai preservasi lingkungan hijau
  9. Lahan utama dari lapangan dan jalanan yang bersifat publik
  10. Daerah aliran danau dan sungai atau daerah lain yang masih alami dan basah serta memiliki sifat linier dan curvalinier.
  • Pembagian Land Use (Tata Guna Lahan)

Selain pembagian lahannya land use sendiri terdiri dari dua bagian yang berbeda, yaitu:

  1. Kawasan terbangun

Kawasan terbangun ini bisa meliputi fasilitas pendidikan, kesehatan, fasilitas umum, fasilitas perkantoran, fasilitas perumahan, tempat ibadah, fasilitas untuk berolahraga, fasilitas taman bermain, dan fasilitas perjualan barang atau jasa.

  1. Kawasan terbuka/tidak terbangun

Sedangkan untuk kawasan terbuka atau tidak terbangun memiliki dua macam tipe yakni:

  1. RTH (Ruang Terbuka Hijau)

RTH memiliki artian yaitu ruang terbuka di dalam kota atau di wilayah yang lebih luas dan memiliki bentuk area memanjang atau jalur melebar maupun bentuk lain. Biasanya wilayah yang termasuk RTH ini lebih di gunakan untuk tempat tanaman dan bukan bangunan.

  1. Daerah konservasi

Daerah konservasi adalah sebuah daerah yang di jadikan tempat untuk melestarikan bangunan atau sumberdaya dan di lindungi oleh undang-undang.

Dari beberapa data di atas dapat di simpulkan bahwa land use atau tata guna lahan sendiri memiliki artian sebagai aktivitas yang di lakukan oleh manusia untuk memanfaatkan lingkungan hidup menjadi lingkungan terbangun. Seperti merubah tanah luas menjadi pemukiman warga, membuat lapangan, membuat rumah kesehatan, hingga menjadikan tanah tersebut sebagai lahan pertanian.

Share this Post:
Posted by dony ardiansyah
Image